Inforohil.com, Sinaboi – Polsek Sinaboi Polres Rohil berhasil menangkap seorang pencuri uang tunai dan 3 unit handphone, Jumat (03/12/2021) pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (04/12) pelaku pencurian itu berinisial M alias Amer (27) alamat Jalan Pusara I Kepenghulan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.
M alias Amer ditangkap petugas sebagai tindak lanjut dari kejadian yang dilaporkan korban Herry Sulistio (35) yang terjadi dikediamannya yang ber alamat Jalan Resetlemen Kepenghulan Sinaboi, Rabu 27 Oktober 2021 lalu.
Akibat kejadian tersebut Herry Sulistio
(Korban) mengalami kerugian uang ditaksir mencapai Rp.7.000.000,- dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sinaboi Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi korban dan pengungkapan kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Sinaboi.
“Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dimana Kepolisian Sektor Sinaboi telah mengamankan 1 orang laki laki bernama saudara Merdawan alias Amer,” ungkap AKP Juliandi SH.
Setelah diinterogasi lanjut Juliandi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) uang tunai dan HP milik korban (pelapor ). Kemudian saat pelapor menanyakan langsung kepada laki laki tersebut, dan laki laki yang mengaku bernama Merdawan alias Amer mengakui bahwa ianya telah melakukan pencurian.
Ianya juga mengakui barang yang dicurinya berupa uang yang berada didalam kaleng susu Procal Gold S-26 sebesar kurang lebih Rp 1.000.000,- Dan 3 buah Handphone merk Samsung A 20, Xiaomi Redmi 5 dan Infinix Smaff 5. Selanjutnya atas itu dilakukan pengamanan untuk pengusutan lebih Lanjut.
“Barang bukti, yang masih ada berupa 1 kaleng susu Procal gold s 26. Dan Pasal yang dipersangkakan kepadanya adalah Pasal 363 Ayat (1) ke (3), (5) KUHPidana,” imbuhnya. (iloeng**)










