• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Sinaboi Tangkap Pencuri Uang Tunai dan 3 Unit HP

4 Desember 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Sinaboi – Polsek Sinaboi Polres Rohil berhasil menangkap seorang pencuri uang tunai dan 3 unit handphone, Jumat (03/12/2021) pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (04/12) pelaku pencurian itu berinisial M alias Amer (27) alamat Jalan Pusara I Kepenghulan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.

M alias Amer ditangkap petugas sebagai tindak lanjut dari kejadian yang dilaporkan korban Herry Sulistio (35) yang terjadi dikediamannya yang ber alamat Jalan Resetlemen Kepenghulan Sinaboi, Rabu 27 Oktober 2021 lalu.

Akibat kejadian tersebut Herry Sulistio
(Korban) mengalami kerugian uang ditaksir mencapai Rp.7.000.000,- dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sinaboi Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi korban dan pengungkapan kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Sinaboi.

“Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dimana Kepolisian Sektor Sinaboi telah mengamankan 1 orang laki laki bernama saudara Merdawan alias Amer,” ungkap AKP Juliandi SH.

Setelah diinterogasi lanjut Juliandi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) uang tunai dan HP milik korban (pelapor ). Kemudian saat pelapor menanyakan langsung kepada laki laki tersebut, dan laki laki yang mengaku bernama Merdawan alias Amer mengakui bahwa ianya telah melakukan pencurian.

Ianya juga mengakui barang yang dicurinya berupa uang yang berada didalam kaleng susu Procal Gold S-26 sebesar kurang lebih Rp 1.000.000,- Dan 3 buah Handphone merk Samsung A 20, Xiaomi Redmi 5 dan Infinix Smaff 5. Selanjutnya atas itu dilakukan pengamanan untuk pengusutan lebih Lanjut.

“Barang bukti, yang masih ada berupa 1 kaleng susu Procal gold s 26. Dan Pasal yang dipersangkakan kepadanya adalah Pasal 363 Ayat (1) ke (3), (5) KUHPidana,” imbuhnya. (iloeng**)

ShareTweetSend
Previous Post

Lagi, Babinsa Koramil 03/Bgs Melakukan Pendampingan Vaksinasi

Next Post

Tikam Korban Pakai Gunting, Pelaku Masih Diburu Polsek Pujud

Next Post

Tikam Korban Pakai Gunting, Pelaku Masih Diburu Polsek Pujud

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee