Inforohil.com, Ujung Tanjung – Selama tahun 2021, Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polsek jajaran setidaknya mengungkap 500an kasus tindak pidana. Narkotika dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) mendominasi.
Hal itu terungkap saat Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto dalam press rilis akhir rahun terkait hasil pengungkapan kasus sepanjang 2021 di Gedung Media Center, Mapolres Rohil, Jumat (31/12/2021) petang.
Selain Kapolres, dalam giat itu hadir juga Waka Polres Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH didampingi Kasubbag Humas AKP Juliandi SH dan pejabat utama Polres Rohil.
Kapolres mengungkapkan, pada tahun 2021, Polres Rohil dan jajaran Polsek mengungkap 520 kasus dari 730 laporan. Secara garis besar, angka laporan kasus ada penurunan jika dibandingkan tahun 2020 dengan jumlah kasus sebanyak 845 laporan.
Selain kasus Narkotika, kasus tertinggi pada tahun 2021 adalah kasus pencurian dengan kekerasan berjumlah 131 kasus, diikuti kasus pencabulan anak sebanyak 41 kasus.
Selanjutnya Curat 23 kasus, Curanmor 19, penggelapan 41, pembunuhan 3, pemerkosaan 2, penipuan 18, Karhutla 1 kasus dan Lakalantas 104 kasus.
“Kasus narkotika ada 170, dengan barang bukti yang diamankan seperti ganja 1,7 kilogram, Sabu 3.513 gram dan Pil Ekstasi 355 butir. Secara presentasi, tahun 2021 ada penurunan dibandingkan tahun 2021 pada kasus Narkotika,” ungkap Nurhadi.
Lebih lanjut, Nurhadi menambahkan tahun 2021 untuk penanganan kasus-kasus yang menonjol masih kategori kondusif. Hal itu dikarenakan kepolisian khususnya Polres Rohil lebih serius menangani kegiatan vaksinasi sehingga secara keseluruhan berhasil mencapai 73 persen penanganan vaksinasi.
“Dari capaian pengungkapan kasus dan pelaksanaan gerai vaksin, untuk tidak berpuas diri, kedepan, tantangan tugas kita semakin berat, terus bekerja dan jangan pernah lelah melaksanakan kerja secara profesional terutama terkait vaksinasi,” ujarnya.
Diakhir kegiatan, Kapolres juga mengucapkan selamat Tahun Baru 2022, ia juga memaparkan arahan Irwasum Mabes Polri bahwa tidak boleh ada kegiatan-kegiatan kerumunan, baik di tempat umum, lapangan dan pihak kepolisian tidak diperbolehkan mengeluarkan izin keramaian.
“Apabila ada masyarakat berkerumunan lewat jam 11 (malam), pihak kepolisian akan membubarkan kegiatan. Mudah-mudahan ditahun 2022 ini senantiasa diberikan kesehatan dan kesejahteraan,” pungkasnya. (rilis)