Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga tengah melakukan transaksi sabu dan daun ganja, 2 orang sopir dan 1 Kakek berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Sabtu (18/12/2021) menyebutkan, Dua tersangka berprofesi sebagai supir adalah H alias Herman (36) warga Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya dan HS (36) warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kampar.
Sedangkan MA alias Datuk (73), seorang gaek warga Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap Tiga tersangka tersebut.
“Ketiganya ditangkap petugas saat sedang transaksi Narkotika jenis sabu dan Ganja di Jln Ringroad (Jln Lingkar) Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kamis (16/12/2021) sekira pukul 17.00 wib petang,” ungkap Juliandi.
Dijelaskannya, dari tangan tersangka H alias Herman didapati barang bukti daun ganja kering dengan berat kotor 53,70 gram dan jenis Sabu 0,88 gram.
Dijelaskannya, dari tersangka HS alias Hendra didapati daun ganja kering 3,32 gram. Sedangkan dari tersangka MA alias Datuk, daun ganja dengan berat kotor 33,53 gram.
Selain barang bukti tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 2.020.000,- 2 unit Handphone merk Nokia, 1 bungkus kotak rokok gudang garam, uang tunai Rp 50.000,- 1 unit Handphone merk Strawberry, 1 bungkus kantong plastik, 1 bungkus kertas Paper.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Rohil,” ungkap Juliandi. (iloeng**)