• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lagi Transaksi Narkoba, 2 Supir dan 1 Gaek Ditangkap Polisi

18 Desember 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga tengah melakukan transaksi sabu dan daun ganja, 2 orang sopir dan 1 Kakek berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Sabtu (18/12/2021) menyebutkan, Dua tersangka berprofesi sebagai supir adalah H alias Herman (36) warga Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya dan HS (36) warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kampar.

Sedangkan MA alias Datuk (73), seorang gaek warga Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap Tiga tersangka tersebut.

“Ketiganya ditangkap petugas saat sedang transaksi Narkotika jenis sabu dan Ganja di Jln Ringroad (Jln Lingkar) Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kamis (16/12/2021) sekira pukul 17.00 wib petang,” ungkap Juliandi.

Dijelaskannya, dari tangan tersangka H alias Herman didapati barang bukti daun ganja kering dengan berat kotor 53,70 gram dan jenis Sabu 0,88 gram.

Dijelaskannya, dari tersangka HS alias Hendra didapati daun ganja kering 3,32 gram. Sedangkan dari tersangka MA alias Datuk, daun ganja dengan berat kotor 33,53 gram.

Barang bukti dari ketiga Tersangka.

Selain barang bukti tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 2.020.000,- 2 unit Handphone merk Nokia, 1 bungkus kotak rokok gudang garam, uang tunai Rp 50.000,- 1 unit Handphone merk Strawberry, 1 bungkus kantong plastik, 1 bungkus kertas Paper.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Rohil,” ungkap Juliandi. (iloeng**)

ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Melaksanakan Pendampingan Vaksinasi

Next Post

Door to Door Polsek Bangko Pusako lakukan Vaksinasi Covid-19

Next Post

Door to Door Polsek Bangko Pusako lakukan Vaksinasi Covid-19

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee