• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lagi Transaksi Narkoba, 2 Supir dan 1 Gaek Ditangkap Polisi

18 Desember 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga tengah melakukan transaksi sabu dan daun ganja, 2 orang sopir dan 1 Kakek berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil).

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Sabtu (18/12/2021) menyebutkan, Dua tersangka berprofesi sebagai supir adalah H alias Herman (36) warga Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya dan HS (36) warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kampar.

Sedangkan MA alias Datuk (73), seorang gaek warga Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap Tiga tersangka tersebut.

“Ketiganya ditangkap petugas saat sedang transaksi Narkotika jenis sabu dan Ganja di Jln Ringroad (Jln Lingkar) Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kamis (16/12/2021) sekira pukul 17.00 wib petang,” ungkap Juliandi.

Dijelaskannya, dari tangan tersangka H alias Herman didapati barang bukti daun ganja kering dengan berat kotor 53,70 gram dan jenis Sabu 0,88 gram.

Dijelaskannya, dari tersangka HS alias Hendra didapati daun ganja kering 3,32 gram. Sedangkan dari tersangka MA alias Datuk, daun ganja dengan berat kotor 33,53 gram.

Barang bukti dari ketiga Tersangka.

Selain barang bukti tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 2.020.000,- 2 unit Handphone merk Nokia, 1 bungkus kotak rokok gudang garam, uang tunai Rp 50.000,- 1 unit Handphone merk Strawberry, 1 bungkus kantong plastik, 1 bungkus kertas Paper.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Rohil,” ungkap Juliandi. (iloeng**)

ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Melaksanakan Pendampingan Vaksinasi

Next Post

Door to Door Polsek Bangko Pusako lakukan Vaksinasi Covid-19

Next Post

Door to Door Polsek Bangko Pusako lakukan Vaksinasi Covid-19

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee