Inforohil.com, Bagan Batu – Lagi dan lagi, Babinsa Koramil 03/Bgs Kodim 0231/Rohil dan Polri terus melakukan penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat-tempat keramaian.
Kali ini kegiatan penegakkan Prokes itu dilakukan di tiga titik yakni Pajak Lama, Suzuya dan Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (10/12/2021).
Dari kegiatan itu, petugas gabungan berhasil menjaring 10 orang. Para pelanggar diberikan sanksi disiplin berupa membacakan janji untuk selalu memakai masker.
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf M Manurung dalam keterangan tertulisnya membenarkan giat itu rutin dilaksanakan.
Hal itu menurutnya, salah satu upaya pencegahan covid-19 selain vaksin yang dilakukan dipenghujung tahun ini.
“Ya, sudah divaksin pun wajib memakai masker apabila keluar dari rumah. Untuk itu, dengan dilakukan penegakkan Protokol Kesehatan, masyarakat selalu mematuhi Prokes,” pungkasnya. (iloeng)