Inforohil.com, Balai Jaya – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk seorang pria yang diduga hendak transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah kamar Hotel Bulu Pagar, Balai Jaya.
Berdasarkan data yang dirangkum, Ahad (19/12/2021) menyebutkan bahwa tersangka berinisial JS alias Jon (26) seorang pengangguran warga Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
JS alias Jon dibekuk di kamar hotel Bulu Pagar, KM 39 Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat (17/12/2021) sekira pukul 23.30 wib dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 29,89 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka JS di sebuah hotal tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula adanya informasi yang diperoleh Sat Narkoba Polres Rohil. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba IPTU Novi Loviko SH MH memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim opsnal Sat Narkoba selanjutnya melakukan penggerebekan di salah satu kamar Hotel Bulu Pagar tersebut.
Dari dalam kamar, petugas menemukan seorang pria berinisial JS, juga ditemukan barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 timbangan digital dan 1 buah kaleng rokok Surya yang berada di atas meja.
“Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu adalah milik temannya yang berinisial JK dan Er yang sebelumnya ada di dalam kamar tersebut,” ungkap Juliandi.
Yang mana mereka menggunakan sabu bersama-sama dengan tersangka saat sebelum keduanya pergi keluar hotel.
“Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng**)