Ket Foto : Nanda Pratama Prayugo (PJ Ketum HIMALAYA 2020 DAN Mendagri Hipemarohi-Pekanbaru) dan Khofifah Dinda Syahputri (Presidium III ALMASRI)
Inforohil.com, Balai Jaya – Beberapa dekade terakhir bertumpuk masalah di Provinsi Riau terkhusus di Kabupaten Rokan Hilir yang sudah tentu ini menjadi Pekerjaan rumah bagi setiap Pemikir.
Olehnya dalam menyikapi problem, salah satunya ialah Corporate Social Responsibility (CSR) yang lebih dikenal dengan sebutan PPM.
Nanda Pratama Prayugo selaku Menteri Dalam Negeri Hipemarohi-Pekanbaru Periode 2020-2022 yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI), dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (02/12/2021) menyebutkan bahwa CSR menjadi kewajiban yang mestinya dilaksanakan mengacu pada Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
Sebab, investasi perusahan-perusahan yang memiliki kepentingan melakukan kegiatan Perusahaan ini berdampak kepada masyarakat.
Menanggapi CSR ini berdasarkan Data yang didapat Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI) dari Kepenghuluan di wilayah kerja PT. Salim Ivomas Pratama, yakni :
* Kepenghuluan Balai Jaya, No: 400/ 18/SK/ BLJ/ VIII/2021
* Kepenghuluan Balam Sempurna, No: 100/1696-80/PEM-BLS/VIII/ 2021
* Kepenghuluan Kencana, No: 140/ 132/ SK-KCA/ VIII/2021
* Kelurahan Balai Jaya Kota, No: 140/ III/ PEM-BLJK/VIII/2021.
“Bagi saya telah dikebiri beberapa tahun terakhir, ini sudah tentu merugikan masyarakat sekitar perusahaan yang terdampak langsung oleh aktifitas perusahaan,” kata Nanda.
Mestinya problem semacam ini diseriusi oleh pemerintah daerah Rokan Hilir bukan malah dibiarkan. Pemerintah Daerah Rokan Hilir harus tegas dalam menjawab masalah CSR ini sesuai yang dijelaskan dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dengan bunyi Pasal 74 Ayat 1 bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang Sumber Daya Alam wajib menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
“Perusahaan harus menjelaskan ini kepada pemerintah juga yang paling terpenting yaitu masyarakat, karena ini hak masyarakat jadi tidak boleh tidak, perusahaan harus melaksanakan kewajiban ini,” jelas kembali.
Berdasarkan UU PT, perusahan berkewajiban menjelaskan besaran CSR. Bentuk pengelolaannya bisa disepakati dengan masyarakat atau pemerintah.
“Jadi semacam yayasan untuk dikelola, tapi itu sepenuhnya menjadi uang masyarakat yang mestinya ditanyakan kepada masyarakat bentuk pengelolaannya,” tandasnya.
Sementara itu, Khofifah Dinda Syahputri selaku Presidium 3 Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI), mengatakan salah satu bentuk ketidakseriusan Pemda Rohil terkait CSR perusahaan ialah ditandai dengan tidak adanya Perda atau peraturan daerah.
Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, mengapa perusahaan yang sudah berdiri puluhan tahun lamanya perda CSR itu tidak ada.
“Malah, hasil saya audiensi dengan ketua DPRD Rohil mengatakan bahwa Perda CSR masih dibahas. Saya harap Pemda bukan hanya sekedar serius dengan kata, melainkan harus ada bukti dengan memberikan kepastian hukum yang jelas,” ujarnya berharap.
Nanda Pratama Prayugo dan Khofifah Dinda Syahputri menyayangkan, masyarakat hingga saat ini tidak pernah mendapat informasi terkait tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan terhadap masyarakat.
(rilis)