• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perdana di Rohil, Kejari Bebaskan Penadah HP di Bagansiapiapi

11 November 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menghentikan tuntunan terhadap kasus tindak pidana penadahan sebuah handphone di Bagansiapiapi.

Sehingga tersangka Habibi (22) yang sudah ditahan Kejari Rohil di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 10 hari, pada Kamis (11/11/2021) di bebaskan langsung oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy.

Pembebasan tersangka dilakukan langsung oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Yongki Arvius dan Kasi Datun Irfan Rahmadani Prayoga.

Pada saat pembebasan di Lapas Bagansiapiapi, kepada tersangka Kajari meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya. Sebab, lanjut Yuliarni, tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntunan nya dan tidak ada kesempatan dua kali bagi pelaku penadah yang sama.

“Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice (RJ), melihat keadaan rumah tangga tersangka dan berdasarkan hati nurani, selain itu korban juga memaafkan tersangka,” ujar Kajari.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu tersangka melakukan penadahan HP Android dengan membeli sebesar Rp 200 000. Padahal tersangka sudah menduga HP yang dijual murah tersebut merupakan hasil curian. Selanjutnya tersangka menjual HP tersebut seharga Rp 450 000, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan Rp 250 000.

Yuliarni menambahkan, ada penyelesaian perkara diluar pengadilan yang berdasarkan keadilan RJ. Dan semua syarat RJ itu, telah terpenuhi oleh tersangka Habibi.

“Pertama, ancaman pasal 80 ayat 1 itu dibawah 5 tahun, kedua kerugian dibawah 2.500 000, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban yang berharap perkara ini diselesaikan secara perdamaian,” papar Yuliarni.

Selain itu lanjut Yuliarni, berdasarkan hati nurani Kejari Rohil melihat tersangka juga merupakan orang yang hidupnya merupakan keluarga tidak mampu. Sehingga, Kejari Rohil mengupayakan agar dibuat RJ.

Sementara itu tersangka Habibi mengakui dan menyeselai perbuatan yang dilakukannya. Atas bebasnya dirinya, Habibi mengucapkan terimakasih kepada Kejari Rohil yang telah membantu dirinya lepas dari tuntutan hukum.

“Inilah yang terakhir perbuatan saya, saya tidak berani mengulanginya lagi,” ungkap Habibi usai keluar dari Lapas. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Edarkan Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi

Next Post

Hadiri Khitanan Masal HKN ke 57, Kapolsek Pujud Berikan Santunan

Next Post

Hadiri Khitanan Masal HKN ke 57, Kapolsek Pujud Berikan Santunan

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee