• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perdana di Rohil, Kejari Bebaskan Penadah HP di Bagansiapiapi

11 November 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) menghentikan tuntunan terhadap kasus tindak pidana penadahan sebuah handphone di Bagansiapiapi.

Sehingga tersangka Habibi (22) yang sudah ditahan Kejari Rohil di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 10 hari, pada Kamis (11/11/2021) di bebaskan langsung oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy.

Pembebasan tersangka dilakukan langsung oleh Kajari Rohil Yuliarni Appy didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Yongki Arvius dan Kasi Datun Irfan Rahmadani Prayoga.

Pada saat pembebasan di Lapas Bagansiapiapi, kepada tersangka Kajari meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya. Sebab, lanjut Yuliarni, tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntunan nya dan tidak ada kesempatan dua kali bagi pelaku penadah yang sama.

“Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice (RJ), melihat keadaan rumah tangga tersangka dan berdasarkan hati nurani, selain itu korban juga memaafkan tersangka,” ujar Kajari.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu tersangka melakukan penadahan HP Android dengan membeli sebesar Rp 200 000. Padahal tersangka sudah menduga HP yang dijual murah tersebut merupakan hasil curian. Selanjutnya tersangka menjual HP tersebut seharga Rp 450 000, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan Rp 250 000.

Yuliarni menambahkan, ada penyelesaian perkara diluar pengadilan yang berdasarkan keadilan RJ. Dan semua syarat RJ itu, telah terpenuhi oleh tersangka Habibi.

“Pertama, ancaman pasal 80 ayat 1 itu dibawah 5 tahun, kedua kerugian dibawah 2.500 000, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban yang berharap perkara ini diselesaikan secara perdamaian,” papar Yuliarni.

Selain itu lanjut Yuliarni, berdasarkan hati nurani Kejari Rohil melihat tersangka juga merupakan orang yang hidupnya merupakan keluarga tidak mampu. Sehingga, Kejari Rohil mengupayakan agar dibuat RJ.

Sementara itu tersangka Habibi mengakui dan menyeselai perbuatan yang dilakukannya. Atas bebasnya dirinya, Habibi mengucapkan terimakasih kepada Kejari Rohil yang telah membantu dirinya lepas dari tuntutan hukum.

“Inilah yang terakhir perbuatan saya, saya tidak berani mengulanginya lagi,” ungkap Habibi usai keluar dari Lapas. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Edarkan Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi

Next Post

Hadiri Khitanan Masal HKN ke 57, Kapolsek Pujud Berikan Santunan

Next Post

Hadiri Khitanan Masal HKN ke 57, Kapolsek Pujud Berikan Santunan

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee