• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Edarkan Sabu, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi

11 November 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Palika – D alias Uwis (49) yang bekerja sebagai Nelayan warga Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir ini terpaksa ditangkap Polisi. Pasalnya, D diduga edarkan dan gunakan diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka dibekuk Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir beserta diduga Narkotika jenis sabu seberat 3,96 gram di Jln SMP Dua Kepenghuluan Teluk Pulai, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 15.30 wib kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis sabu sabu oleh Polsek Panipahan.

Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di rumahnya.

Untuk memastikan itu, lanjut Juliandi, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.Ap MSI bersama Tim Opsnal mendatangani TKP guna melakukan serangkaian penyelidikan.

Tak lama kemudian, pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 paket plastik bening diduga Narkotika jenis sabu di bawah terpal lantai di bagian dapur rumah tersangka.

Dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, mengaku bahwa ia menyimpan Narkotika jenis sabu di rumah anaknya yang tidak jauh dari rumahnya.

Atas pengakuan tersangka, selanjutnya tim opsnal menuju rumah anaknya dan dengan disaksikan ketua RT dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan rumah anaknya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan 3 paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 2 buah plastik bening yang di duga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 6 buah plastik bening kosong,” terang Juliandi.

Atas Penemuan tersebut tersangka D alias Uwis dan barang bukti yang di dapat di bawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti tersebut di atas, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 650.000,- dan 1 unit Handphone merk Strawberry, 1 unit Handphone Android serta 1 unit Handphone merk Nokia. (iloeng**)

ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Dampingi Warga Ikut Khitan Masal HKN ke 57

Next Post

Perdana di Rohil, Kejari Bebaskan Penadah HP di Bagansiapiapi

Next Post

Perdana di Rohil, Kejari Bebaskan Penadah HP di Bagansiapiapi

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee