• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ketahuan dari Chatting di WA, Anak Dibawah Umur Ngaku ‘Dianui’ Pria Ini

8 November 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Tanjung Medan – Merasa curiga dengan gelagat putrinya yang masih berusia 14 Tahun dan duduk di bangku kelas III MTS, ditambah ada chatting di aplikasi WhatsApp (WA) di Handphone anaknya, orangtua korban pun melaporkan terduga pelaku pencabulan.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Pujud, Senin (08/11/2021) menyebutkan, tersangka pencabulan itu berinisial P (30) tercatat sebagai warga Lingkungan IV Simpang III Desa Pinangsori Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah Sumut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut.

Peristiwa itu bermula saat ibu dan ayah korban pada Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 18.30 wib, pergi berbelanja ke KM 05 Mahato Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dan meninggalkan korban di rumahnya di Kepenghuluan Sei Meranti.

Pakaian korban turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Lalu sekira pukul 21.30 wib, kedua orangtua korban kembali ke rumah namun tidak mendapati korban di rumah.

“Pada saat itu juga orangtua korban berusaha mencari di seputaran rumah akan tetapi tidak ditemukan. Dan pada saat pelapor hendak mengeluarkan sepedamotor untuk mencari keberadaan korban, tiba-tiba korban datang dan langsung masuk ke dalam kamar,” terang Kapolsek.

Keesokan harinya, tepatnya hari Minggu (07/11/2021) sekira pukul 06.00 wib, kedua orangtua korban berangkat bekerja dengan membawa Handphone korban.

Sekira pukul 09.00 wib, pelapor merasa curiga dengan tingkah laku korban terlebih pada saat malam, lalu pelapor bersama saksi Yopi mengecek isi chattingan di aplikasi WhatsApp di Handphone anaknya.

Handphone yang digunakan Tersangka dan korban untuk chattingan janji ketemu di kebun sawit.

“Ternyata ada chattingan antara anak pelapor dengan kontak bernama Dika yang isinya berupa janjian ketemu di tempat biasa,” beber pria yang akrab disapa Baim tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 wib, pelapor kembali ke rumah dan menanyakan tentang isi chattingan tersebut. Awalnya korban hanya diam saja, namun dengan nada tinggi sang ibu, korban mengakui.

“Dari pengakuan korban, pada malam itu tepatnya Sabtu (06/11) sekira pukul 20.30 wib, korban diajak terlapor menuju ke lahan kebun sawit milik Naibaho di Dusun Jadi Mulya 2,” ungkap Baim.

Pada saat itu pula korban dicabuli oleh terlapor dengan mencium leher, membuka celana dalam hingga ke mata kaki dan memasukkan alat kelamin ke vagina korban.

Korban pun mengaku kesakitan dan langsung menampar terlapor pada malam itu dan minta diantarkan pulang ke rumah.

Terlapor pun mengantar korban hingga ke Titi Papan yang berjarak sekitar 30 meter dengan rumah pelapor.

Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor memberitahukan kepada aparat desa setempat dan langsung mengamankan terlapor, dimana terlapor pun mengakui telah melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang, dan bersama dengan aparat desa melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud guna penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan terlapor, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo Y12 warna merah, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J4+, 1 helai baju tidur lengan pendek, 1 helai celana tidur panjang, 1 helai celana dalam dan 1 helai kaos dalam serta 1 unit sepedamotor merk Yamaha Vixion warna hijau tanpa Nopol.

“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Baim mengakhiri. (iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Giliran MTSN 2 Rohil Dapat Serbuan Vaksin TNI Koramil 03/Bgs

Next Post

Bupati Rohil Kembali Serahkan Penghargaan Kepada Tokoh Pendiri Rohil

Next Post

Bupati Rohil Kembali Serahkan Penghargaan Kepada Tokoh Pendiri Rohil

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee