Inforohil.com, Rimba Melintang – Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) dibantu Polsek Batu Hampar mengamankan 2 pelaku ilegal logging di kawasan Hutan Produksi wilayah Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (36) dan G (39) yang merupakan warga Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba melintang. Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 7 Ton kayu olahan Papan Jenis Meranti, Punak dan Campuran dan tali tambang pada Jumat, 26 November 2021, sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Ahad (28/11/2021) membenarkan pengungkapan aksi ilegal logging tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula ketika tim gabungan Polsek Batu Hampar dan Polres Rohil sedang melakukan patroli antisipasi Ilegal Logging Jumat (26/11) di sekitaran wilayah Kecamatan Batu Hampar yang berbatasan dengan Kecamatan Rimba Melintang.
Kemudian tim mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya langsung menuju lokasi yang dimaksud tepatnya kanal perbatasan PT. Sindora dan PT. Diamond ada aktifitas mengangkut kayu olahan dengan cara dihanyutkan.
Kemudian Tim gabungan menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan para pelaku, saat ditanya dokumen kayu olahan, pelaku tidak memiliki dokumen, selanjutnya tim membawa pelaku untuk pengembangan ke lokasi penebangan.
“Atas perbuatan para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (rilis)