• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tiga Pelaku Pembunuhan ‘Ugie Panjaitan’ Ditangkap

14 Oktober 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Tiga pelaku pembunuhan terhadap Ugie Panjaitan atau Sugiyono yang mayatnya ditemukan di tepian Sungai Bagan Nenas berhasil ditangkap Polisi.

Namun, pelaku utama yang merupakan dalang dari pembunuhan itu masih diburu Tim Opsnal Polres Rokan Hilir (Rohil).

Demikian hal itu diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat press release pengungkapan kasus pembunuhan, di Aula Mapolres Rohil, Jln Lintas Riau-Sumut Ujung Tanjung, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 17.00 wib petang tadi.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK, Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengungkapkan bahwa mayat yang diketahui bernama Sugiyono itu ditemukan seorang petani di aliran sungai Bagan Nenas Kepenghuluan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (06/10/2021) sekira pukul 10.00 wib.

“Saat ditemukan warga, kondisi korban sudah meninggal dunia dalam keadaan terapung, dengan kedua tangan terikat di belakang dengan tali tambang dan leher korban diikat dengan menggunakan tali tambang lalu ditenggelamkan dengan pemberat batu batako di dalam karung,” terang Kapolres.

Kemudian dilakukan identifikasi terhadap mayat tersebut, diketahui bernama Sugiyono alias Ugi (32) Tahun warga Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan, berprofesi sebagai petani.

Dan untuk mengidentifikasinya maka dibentuk Tim khusus untuk melakukan pengungkapan ini, tim Reskrim Polres Rohil serta Polsek Pujud dengan di-backup Subdit Jatanras dan IT Ditkrimum Polda Riau.

“Dari keterangan saksi-saksi, korban meninggalkan rumah pada Selasa (28/09/2021) sekira pukul 15.00 wib. Korban memberitahu kepada keluarganya bahwa korban akan menuju ke daerah Sindur menjumpai saudara AD dan setelah korban pergi dari rumah ia tidak ada kembali lagi,” jelas Kapolres lagi.

Lalu berdasarkan informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Tim gabungan khusus yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa untuk melakukan penyelidikan yang selanjutnya dari hasil diperoleh petunjuk bahwa pelaku pembunuhan 5 orang. Yang mana sebelumnya pelaku merencanakan terlebih dahulu di Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara.

Dari penyelidikan itu, tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka AW (19) dan AN (24) yang berprofesi sebagai,pemanen buah sawit.

Kemudian Tim melanjutkan pemburuan, tepat pada hari Senin (11/10/2021), berhasil mengamankan tersangka SP (54) Tahun di Jalan Lintas Riau-Sumut.

Adapun pelaku lainnya yang menjadi DPO inisial AD, IO dan BG masih dalam pemburuan. Selanjutnya para tersangka yang telah diamankan dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

Hasil pengembangan, motif pelaku adalah masalah dendam kepada korban yang tega menghamili anak pelaku SP dan sebelumnya juga korban pernah melakukan perselingkuhan di Rohul dengan guna-guna atau magic dan terus berlanjut.

“Pelaku SP tidak senang apalagi anaknya telah hamil akibat ulah korban S, akhirnya pelaku AD menjebak korban S untuk mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu bersama-sama,” terang Nurhadi.

Kasus pembunuhan atau penganiayaan berat ini sudah ada direncanakan oleh pelaku pada Senin (27/09/2021) malam, ada saksi yang mendengar untuk menghabisi korban S, pelaku 6 orang dengan Excekutor AD dibantu Mr x dan IO yang saat ini sudah diidentifikasi. Setelah korban dianiaya akhirnya dimasukan mobil lalu diikat dan dibuang di Danau Napangga.

Karena sudah mengembang tubuh korban muncul kepermukaan air, sementara sepeda motor korban stikernya dilepas untuk merubah bentuk aslinya untuk mengelabui.

“Perbuatan pelaku kita kenakan Pasal 340 junto 348 dengan hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup,” beber Nurhadi.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan apapun sebab akan bisa mengungkap dengan dukungan tenaga terlatih dan kecanggihan teknologi saat ini.

“Tidak ada kejahatan sempurna pasti ada celah untuk di ungkap karena kita punya tim terlatih di tambah dengan dukungan teknologi canggih, pelaku kejahatan pasti bisa diungkap, kepada masyarakat saya berpesan kejahatan pasti bisa diungkap,” tegasnya. (iloeng**)

ShareTweetSend
Previous Post

Wakili Dandim, Danramil 03/Bgs Hadiri Penutupan Giat Vaksinasi Projo

Next Post

GMRB, PKK dan PPNI Gelar Baksos di Sintong

Next Post

GMRB, PKK dan PPNI Gelar Baksos di Sintong

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee