• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Karhutla

Bersama Upika Basira, Koramil 03/Bgs Apel Siaga dan Simulasi Karhutla

21 Oktober 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Basira – Guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Koramil 03/Bgs Kodim 0321/Rohil apel siaga sekaligus simulasi pemadaman Karhutla.

Kali ini, giat itu dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Camat Bagan Sinembah Raya (Basira) dan selaku pembina Apel adalah Camat Basira, Drs HM Yusuf Msi, didampingi Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa dan Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK, Kamis (21/10/2021).

Dalam apel siaga itu, sebagai peserta apel MPA dari masing-masing Kepenghuluan, perwakilan PT SBU, Kepala Puskesmas Bortrem, Lurah/Datuk Penghulu, Karang Taruna dan Koordinator Pendidikan Kecamatan Basira serta TNI-Polri dengan total peserta 220 orang.

Usai Apel, selanjutnya dilakukan peninjauan alat pemadam sekaligus melakukan simulasi pemadaman Karhutla.

Kepada wartawan, Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa mengatakan, apel dan simulasi ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan tim satgas Karhutla khususnya di wilayah Basira.

“Ya, ini menandakan kalau kita siaga, apabila terjadi Karhutla, tim satgas sudah siaga baik peralatan dan Sumber Daya Manusia nya,” ungkap Danramil.

Dan pada kesempatan ini, melalui media ini Danramil tetap mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Selain merugikan lingkungan akibat asap Karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan juga dapat dipidana sebagaimana UU yang berlaku.

“Maka sebaiknya, jangan membuka lahan dengan cara dibakar,” ajaknya. (iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Kelompok 4 Koramil 03/Bgs Tegakkan Prokes di Kota Parit

Next Post

Polsek Pujud Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1443 Hijriah

Next Post

Polsek Pujud Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1443 Hijriah

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee