Fauzi Akmal SH. (Dok. Pri)
Inforohil.com, Panipahan – Warga Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) soroti pengangkatan Kepala Dusun oleh Datuk Penghulu terkesan sarat kepentingan.
Hal itu diungkapkan Fauzi Akmal SH yang juga merupakan tokoh pemuda dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (02/08/2021) siang.
“Pengangkatan Kepala Dusun Sei Sampai Niat III hasil pemekaran wilayah Dusun Baru, terkesan sarat kepentingan dan terlalu dipaksakan,” ungkap Fauzi.
Dia mengatakan, hendaknya pemerintah desa atau kepenghuluan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dilakukan haruslah sejalan dengan peraturan yang ada.
Lebih lanjut, Fauzi mengatakan bahwa dalam pemerintahan desa kepala desa atau Datuk Penghulu bukanlah sebagai raja di wilayah tersebut yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendaknya saja termasuk dalam pengangkatan kepala dusun dengan mengesampingkan aturan yang ada.
“Ini merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan,” tuturnya.
Beranjak dari persoalan ini, lanjut Fauzi, sebagai warga protes atas apa yang dilakukan oleh Datuk Penghulu tersebut, ia mewakili warga lainnya menginginkan pengangkatan kepala dusun itu atas diprakarsai oleh masyarakat melalui penjaringan dan penyaringan atau uji kelayakan untuk menjadi kepala dusun bukan malah sebaliknya.
Mekanisme ini menurutnya sudah diatur dalam permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 dan perda rohil nomor 3 tahun 2009. Sikap yang di lakukan oleh kepala desa yakni desa kepenghuluan panipahan tercermin dilakukan diluar prosedur hukum yang berlaku. Ini sangatlah tidaķ pantas dan terkesan diskriminatif.
Sikap protes ini juga disampaikan kepada camat dan BPKep Panipahan tetapi tidak mendapatkan respon sama sekali dan terkesan cuek.
“Oleh karena itu sebagai warganya, kami menginginkan sikap pemimpin kami yakni Edi Syahrial sebagai Datuk Penghulu Panipahan haruslah bijak dan tidak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.
“Tolong kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Rohil dan Ombudsman RI perwakilan Riau untuk bisa mengkroscek persoalan ini supaya tindakan sewenang-wenang ini tidak terulang lagi,” tandasnya mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan, Datuk Penghulu Panipahan belum dikonfirmasi dan akan segera dikonfirmasi. (iloeng**)