• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Segudang Permasalahan Industri Kelapa Sawit di Rohil

11 Agustus 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ilustrasi pohon kelapa sawit. (Sumber: cnbc.com)

Inforohil.com, Pekanbaru – Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir Pekanbaru (HIPEMAROHI-Pekanbaru) soroti tentang CSR perusahaan perkebunan kelapa di Rohil.

Hal itu dikarenakan karena ditemukan banyak masalah saat mendapati keluhan dan laporan masyarakat setempat terkait prosedur pelaksanaan industri perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Dalam Surat Edaran Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat.

Maksud dan Tujuan Surat Edaran itu sebagai pedoman bagi pelaksana dalam penerapan ketentuan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi Pemegang Hak Guna Usaha.

Seperti diketahui dalam pemberitaan di media, sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020.

Kepala Bidang Pengolahan dam Pemasaran Hasil Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja menjelaskan, Berdasarkan Pergub tersebut sesuai Kemitraan Plasma maka perusahaan perkebunan melakukan kemitraan plasma dengan kelembagaan pekebun seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi, melalui perjanjian kerjasama mitra plasma secara tertulis yang diketahui gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Begitu juga dengan Kemitraan Swadaya bahwa perusahaan perkebunan melakukan kemitraan swadaya dengan kelembagaan pekebun seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani , atau koperasi, melalui perjanjian kerjasama mitra swadaya secara tertulis yang diketahui gubernur/ bupati sesuai dengan kewenangannya.

“Pergub juga mengatur tentang sanksi yaitu perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan gubernur riau nomor 77 tahun 2020, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Peringatan tertulis diberikan dua kali dalam tenggang waktu satu bulan. Apabila perusahaan perkebunan tidak melaksanakan peringatan tertulis kepala dinas mengusulkan kepada gubernur untuk dilakukan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Logo HIPEMAROHI

Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi HIPEMAROHI Pekanbaru dalam keterangan tertulisnya yang diterima inforohil.com, Rabu (11/08/2021) mengatakan persoalan terbanyak dalam industri perkebunan kelapa sawit ini ialah pelanggaran perizinan.

“Pertama terkait hak guna usaha (HGU) yang belum dimiliki. Kedua, terkait plasma yang harusnya dibangun namun belum dibuat. Ketiga, CSR Perusahaan yg belum optimal” kata Menteri Dalam Negeri HIPEMAROHI-Pekanbaru sekaligus PJ Ketum HIMALAYA-Pekanbaru Nanda Pratama Prayugo , Rokan Hilir, Rabu (11/8/2021).

Selain itu, ada beberapa masalah lain yang ditemukan pada perusahaan kelapa sawit itu.

“Praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma,” ujar Nanda kembali.

HIPEMAROHI tidak mau masalah itu terus-terusan terjadi di Rokan Hilir. Mahasiswa mengajak dan meminta serta menggandeng pemerintah daerah setempat dan beberapa stakeholder terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Mahasiswa mau persoalan itu diselesaikan dengan cepat dan strategis. Hal itu perlu dilakukan karena Kelapa Sawit merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar dari masyarakat Rokan Hilir.

Meski begitu, dirinya tak mau menyebut perusahaan mana yang melakukan praktik tersebut. Nanda hanya merekomendasikan agar pihak hukum turut dilibatkan untuk memberantas praktik tersebut.

“Tapi saya usulkan untuk melibatkan Kepolisan dan Kejaksaan karena ada UU Kehutanan dan Perkebunan yang terkait dengan pidana. Saya berharap penyelesaian ini, dua hal, tetap menjamin kepastian penerimaan negara. Kalau pengusaha sudah mengikuti semua ketentuan jangan lagi nanti ada masalah di belakang,” jelasnya.

Pembenahan masalah pengelolaan sawit ini penting dilakukan pemerintah. Sebab, kata Nanda, sawit memiliki peranan penting terhadap penerimaan negara, bahkan melebihi minyak dan gas (migas).

Jadi kelapa sawit merupakan penyumbang devisa negara yang signifikan bahkan sudah melampaui migas. Dalam proses pelaksanaan perkebunan yang tahun 80-an sampai sekarang, bermacam permasalahan yang harus diselesaikan.

Selanjutnya, HIPEMAROHI-Pekanbaru meminta dan mendorong Pemprov Riau dan Pemda Rohil untuk membentuk serta menurunkan Satgas terpadu sebagai mata dan telinga untuk mendapatkan data akurat di lapangan serta melakukan monitoring terhadap Perkebunan Perusahaan Industri Kelapa Sawit untuk menyelesaikan persoalan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

Beredar foto surat keterangan dari Pemerintah Kepenghuluan Balam Sempurna dan Kelurahan Balai Jaya Kota bahwa salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya tidak pernah menyalurkan dana CSR. (Sumber: istimewa)

“Rekomendasi tersebut diharapkan tak berhenti di Pemprov dan Pemda saja, tapi juga ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal,” ucap Nanda mengakhiri. (rilis/iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Tingkatkan Kemanunggalan, Babinsa Koramil 03/Bgs Komsos ke Warga

Next Post

Gejala Anosmia Marak di Rohil, Warga Enggan Tes Antigen?

Next Post

Gejala Anosmia Marak di Rohil, Warga Enggan Tes Antigen?

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee