Tersangka penyalahgunaan Narkoba, Sur saat diamankan di Mapolsek Pujud.
Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria, Sur (47) warga Dusun Pujud Pekan Kelurahan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir terpaksa ditangkap polisi karena dicurigai sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Pasalnya saat dilakukan penggeledahan oleh Polsek Pujud, ditemukan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,99 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK, Selasa (17/08/2021) membenarkan pengungkapan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Dari pengungkapan itu, Unit Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening klip merah diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 3 buah plastik bening kosong, 1 buah plastik hitam.
1 buah HP Vivo warna hitam kombinasi biru, 1 helai celana Jeans merk Cardinal warna Abu-abu dan 1 unit sepedamotor Yamaha Vixion warna hitam.
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula pada Senin (16/08/2021) sekira pukul 13.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Doni Effendi mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Jembatan Kasang Bangsawan sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

Dan atas informasi tersebut, kemudian IPDA Doni melaporkan kepada Kapolsek yang selanjutnya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan di seputaran lokasi.
Lalu sekira pukul 13.30 wib, tim unit Reskrim yang dipimpin IPDA Doni melihat seorang laki-laki melintas mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Pria tersebut kemudian diberhentikan yang akhirnya diketahui berinisial Sur. Dan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri didapati barang bukti tersebut di atas.
“Dari interogasi terhadap terlapor, mengakui barang tersebut diperoleh dari temannya berinisial SR (DPO) yang beralamat di Siarang arang,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, Tim Unit Reskrim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah SR, akan tetapi tidak ditemukan.
“Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pujud untuk dilakukan proses selanjutnya,” pungkasnya. (iloeng)