• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Curi Buah PT SKL, Satu dari Empat Pelaku Ditangkap Polisi

21 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Simpang Kanan.

Inforohil.com, Simpang Kanan – Diduga melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT Simpang Kanan Lestarindio (SKL), Satu dari Empat pelaku ditangkap Polisi.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Sabtu (21/08/2021) menyebutkan, terduga pelaku yang berhasil diamankan Polsek Simpang Kanan berinisial T (17).

Kepada pihak kepolisian, T mengakui perbuatannya melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT SKL yang beralamat di Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Kamis (19/08/2021) sekira pukul 02.00 wib bersama 3 temannya, D, A dan I yang berhasil kabur.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit tersebut.

Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada Kamis (19/08) sekira pukul 07.30 wib, saksi atas nama Abdul Rohim yang hendak bekerja untuk melakukan penyemprotan di perkebunan milik PT SKL itu, melihat ada bekas panen buah kelapa sawit.

Pada saat itu, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor, Agus Tamrin (34). Kemudian saksi dan pelapor langsung melakukan penelusuran dan berhasil menjumpai terlapor, T dengan barang bukti 20 Tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen.

“Setelah dilakukan interogasi, terlapor mengakui 20 tandan buah sawit itu milik PT SKL yang mereka curi pada Kamis (19/08) sekira pukul 02.00 wib,” ungkap Juliandi.

Dan atas kejadian tersebut, PT SKL mengalami kerugian sebesar Rp 6.00.000,- selanjutnya melaporkan ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 20 tandan buah sawit, 1 buah egrek, 1 buah keranjang.

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” tutupnya. (iloeng*)

ShareTweetSend
Previous Post

Tak Henti-hentinya, Babinsa Koramil 03/Bgs Tegakkan Prokes PPKM

Next Post

Bersama Polri, Babinsa Koramil 03/Bgs Tegakkan Prokes di Gereja

Next Post

Bersama Polri, Babinsa Koramil 03/Bgs Tegakkan Prokes di Gereja

Kabar Terbaru

Sasar Gedung Kosong Rawan Narkoba, Polsek Pujud Gencarkan Patroli di Kasang Bangsawan

21 April 2026

Polsek Bagan Sinembah Tinjau 30 Hektare Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

21 April 2026

Koramil 03 Bagan Sinembah Santuni Warakawuri dan ABK dalam Baksos HUT Korem 031/WB

21 April 2026

Panitia Konferkab Terima Dua Berkas Bacalon Ketua PWI Rokan Hilir

20 April 2026

Cooling System di Teluk Pulai, Polsek Panipahan Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas

20 April 2026

Police Line Dipasang, Polsek Pujud Temukan Bong di Lokasi Rawan Narkoba

20 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee