Kedua tersangka pencurian TBS saat diamankan di Mapolsek Panipahan.
Inforohil.com, Panipahan – Diduga mencuri tandan buah kelapa sawit (TBS) di kebun milik seorang Purnawirawan TNI-AD, 2 pelaku diciduk Polsek Panipahan Polres Rohil, Jumat (13/08/2021) sekira pukul 19.00 wib.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Selasa (17/08/2021) menyebutkan kedua pelaku yang berprofesi sebagai petani itu masing-masing berinisial AS (27) dan Iw (30). Keduanya warga Jln Panglima Kalam Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Keduanya diciduk petugas kepolisian setelah aksinya mencuri dikebun milik seorang Purnawirawan TNI-AD bernama Patar Marpaung (58) di kebunnya yang terletak di Jalan Panglima Kalam Kepenghulan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (13/08) sekira pukul 09.00 wib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian TBS tersebut.
Kejadian itu bermula saat pekerja hendak memanen sawit, penjaga kebun merasa curiga setelah melihat buah kelapa sawit banyak yang hilang, kemudian iapun langsung menghubungi Patar Marpaung melalui Telpon selulernya dan memberitahukan kejadian tersebut.
Tidak berapa lama kemudian seorang saksi yang bernama Iwan Tembong juga menghubungi pelapor dan membenarkan kejadian tersebut, yang mana buah kelapa sawit milik pelapor yang hilang diperkirakan sebanyak 2,5 Ton.
Dan akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4 Juta yang selanjutnya Pelapor melapor ke kantor polsek Panipahan.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut,
Tim Opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi tentang keberadaan kedua orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit milik Pelapor, kemudian melakukan penyelidikan tentang informasi keberadaan kedua orang diduga Pelaku tersebut.
Setelah dilakukan Penyelidikan Tim Opsnal berhasil menemukan kedua orang diduga menjadi pelaku pencurian dan langsung mengamankannya.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Panipahan terus melakukan interogasi secara lisan terhadap kedua pelaku dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Saudara pelapor sebanyak 2,5 Ton.
“Selanjutnya keduanya beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti yang dibawa adalah 1 tandan buah kelapa sawit sisa hasil curian, 1 unit Gerobak Sorong (Angkong) warna merah bercorak warna abu-abu berlumur semen. (rilis/iloeng)