• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Panipahan Terapkan Problem Solving

5 Juli 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Panipahan – Kapolsek Panipahan polres Rokan hilir melaksanakan kegiatan  Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi.

Kegiatan problem solving Sabtu (3/7) sekitar pukul 10.25 wib  yang di pimpin oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Palika Bripka Ihsan.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang di konfirmasi Minggu (4/7) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi memaparkan pada hari Sabtu 03 Juli 2021 sekira Pukul 09.00 Wib di Jl. Lintas Desa RT 02 RW 17  Dusun Sungai Siakap Kep. Palika  Kec. Palika Kab. Rokan Hilir telah terjadi Kesalahpahaman yang dilakukan oleh Pelaku PRIHATIN (34) warga jln Inpres RT 02 RW 01 dusun Simpang empat  Kep Palika kec Palika dan korban Baharudi(47) warga  Jl. Poros  RT 02 RW 17 Dusun Sungai Siakap Kep Palika kec Palika.

Lanjut AKP Juliandi Pelaku ingin melakukan penganiayaan terhadap korban namun dipisahkan oleh Sdr. Fadli Tambunan dan Karyo Jumah, maka perkelahian tidak terlaksana, kemudian pelaku  dan korban dibawa oleh kepala dusun untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan Kedua belah pihak berkeinginan agar masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Kedua belah pihak masing-masing berjanji tidak akan mengulangi lagi,Memberikan penjelasan perkara, sejelas jelasnya sesuai fakta di lapangan dan duduk permasalahan agar tidak terjadi perselisihan dan isu negatif di masyarakat.

Memberikan saran dan pendapat agar permasalahan di selesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak masih satu kampung, membuat surat kesepakatan perdamaian yang berkeadilan tanpa ada berat sebelah dan capai mufakat, bahwa dengan kesadaran tanpa paksaan.

“Kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke Hukum, dan menyelesaikan nya secara kekeluargaan, dengan membuat surat perdamaian yang di saksi oleh Bhabinkamtibmas Pasir Limau Kapas Bripka Ihsan,” tutup AKP Juliandi SH. (rilis)

ShareTweetSend
Previous Post

Bedah RTLH Program TMMD Sudah Dalam Tahap Pengecatan

Next Post

Satgas TMMD Laksanakan Penyuluhan Karhutla

Next Post

Satgas TMMD Laksanakan Penyuluhan Karhutla

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee