• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Musim kemarau, Penghulu Pematang ibul dan Babinsa Melakukan pemantauan diarea rawan karlahut

28 Juli 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

IPenghulu pematang Ibul dan Babinsa melakukan pemantauan diarea rawan karlahutINFOROHIL.COM, ROKAN HILIR -Saat ini Memasuki musim kemarau panjang Rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan yang biasanya sering terjadi hampir tiap tahunya, oleh sebab itu penghulu pematang Ibul melakukan pengecekan dibeberapa titik yang biasanya menjadi langganan kebakaran, kemudian menjalin hubungan kerjasama terhadap perusahaan perkebunan yang ada di wilayah kepenghuluan Pematang Ibuk Selasa 27 Juli 2021.

Peninjauan langsung dilakukan dibeberapa titik yang terhitung rawan kejadian kebakaran, diarea pinggir sungai. biasanya dimusim kemarau jenis rumput air mengering karena terdampak dari surutnya air sungai oleh musim kemarau yang terhitung lama, Oleh sebab itu penghulu pematang Ibul, juga Babinsa kepenghuluan pematang Ibul bersama Masyarakat pemadam api ( MPA ) dan BPKep turun langsung melakukan pemantauan diarea yang menjadi perioritas kerja.

Tidak hanya itu penghulu pematang Ibul juga  menjalin hubungan kerjasama terhadap pihak perkebunan yang ada diwilayah kepenghuluan pematang ibul, Agara sama sama saling mengawasi, menjaga terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Penghulu pematang Ibul Samri, A.Md menjelaskan, ” Kita menghimbau kepada masyarakat, dan memohon jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan untuk membersihkan kebun, dan juga menghimbau kepada nelayan jangan sekali – kali membakar guna membersihkan pekarangan untuk mencari ikan karena apa bila terjadi berdampak sangat besar terhadap ke rusak alam dan berdampak buruk bagi kesehatan mahluk hidup termasuk manusia”, jelasnya.

“Apa lagi disaat ini kita Di Landa musibah virus Corona yang belum tau kapan akan berakhirnya, mari sama sama kita jaga kelestarian alam dan kesehatan kita”, tutup Samri, A.Md.

menyatakan secara tegas mengenai pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Perlu diketahui  UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.**( Sto ).

ShareTweetSend
Previous Post

Penghulu pematang Ibul dan Babinsa beri himbauan terkait Prokes Covid- 19 Dan bagikan masker.

Next Post

Antisipasi Karhutla, Danramil 03/Bgs Hadiri Rakor di Basira

Next Post

Antisipasi Karhutla, Danramil 03/Bgs Hadiri Rakor di Basira

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee