IINFOROHIL.COM, ROKAN HILIR -Saat ini Memasuki musim kemarau panjang Rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan yang biasanya sering terjadi hampir tiap tahunya, oleh sebab itu penghulu pematang Ibul melakukan pengecekan dibeberapa titik yang biasanya menjadi langganan kebakaran, kemudian menjalin hubungan kerjasama terhadap perusahaan perkebunan yang ada di wilayah kepenghuluan Pematang Ibuk Selasa 27 Juli 2021.
Peninjauan langsung dilakukan dibeberapa titik yang terhitung rawan kejadian kebakaran, diarea pinggir sungai. biasanya dimusim kemarau jenis rumput air mengering karena terdampak dari surutnya air sungai oleh musim kemarau yang terhitung lama, Oleh sebab itu penghulu pematang Ibul, juga Babinsa kepenghuluan pematang Ibul bersama Masyarakat pemadam api ( MPA ) dan BPKep turun langsung melakukan pemantauan diarea yang menjadi perioritas kerja.
Tidak hanya itu penghulu pematang Ibul juga menjalin hubungan kerjasama terhadap pihak perkebunan yang ada diwilayah kepenghuluan pematang ibul, Agara sama sama saling mengawasi, menjaga terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Penghulu pematang Ibul Samri, A.Md menjelaskan, ” Kita menghimbau kepada masyarakat, dan memohon jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan untuk membersihkan kebun, dan juga menghimbau kepada nelayan jangan sekali – kali membakar guna membersihkan pekarangan untuk mencari ikan karena apa bila terjadi berdampak sangat besar terhadap ke rusak alam dan berdampak buruk bagi kesehatan mahluk hidup termasuk manusia”, jelasnya.
“Apa lagi disaat ini kita Di Landa musibah virus Corona yang belum tau kapan akan berakhirnya, mari sama sama kita jaga kelestarian alam dan kesehatan kita”, tutup Samri, A.Md.
menyatakan secara tegas mengenai pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Perlu diketahui UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.**( Sto ).