Kedua Tersangka yang merupakan residivis Narkotika Sabu.
Inforohil.com, Bagan Batu – Kembali berulah, sepasang resedivis Narkotika jenis Sabu di Bagan Batu kembali diciduk Sat Res Narkoba Polres Rohil, Jumat (16/07/2021) malam.
Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (21/07/2021) residivis perempuan berinisial SS alias Tia (27), dan resedivis laki laki inisial AS alias alias Andi (34) tinggal di Jalan Kenanga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
SS alias Tia diciduk petugas saat diduga sedang bertransaksi sabu di luar rumahnya. Sedangkan AS alias Andi diciduk petugas saat penggeledahan didalam rumahnya.
Sejumlah Barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat kotor 7,01 gram berhasil ditemukan petugas dari keduanya dan ikut diamankan ke Mapolres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dijelaskan Juliandi, berdasarkan penyelidikan dilapangan, diketahui di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Guna menindaklanjutinya, Sat Res Narkoba melakukan pengintaian, saat pengintaian itu terlihat seorang wanita yang mencurigakan keluar dari rumah bertemu dengan laki laki diduga bertransaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian terlihat wanita tersebut membuang barang diduga narkotika maka segera dilakukan upaya penangkapan, saat diinterogasi diketahui wanita tersebut atas nama saudari Tia, darinya diamankan uang sejumlah Rp 400.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika.

“Tersangka juga menunjukkan barang narkotika jenis sabu yang sempat di buangnya, ternyata 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu. Saudari Tia mengaku mendapat kan narkotika dari laki laki inisial “MN” (dalam lidik),” ungkap Juliandi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah. Diamankan laki laki atas nama AS alias Andi.
Pada saat digeledah, Andi ada membuang ke closed 1 bungkus paket berisi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamarnya, dan ditemukan 1 kotak bola lampu yang didalamnya berisi alat bong untuk menkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Sedangkan dibawah kasurnya ditemukan 1 bungkus plastik didalamnya terdapat beberapa paket berbagaI ukuran diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital. Kemudian keduanya dibawa ke Polres Rohil beserta semua barang bukti guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Juliandi.
Barang Bukti yang dibawa, 15 bungkus plastik klip berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, Uang Rp 400.000,- 1 Unit Handphone merk Samsung model Lipat warna Gold, 1 Unit timbangan digital, 3 kaca pirex, dan 1 bungkus plastik diduga sisa dari narkotika jenis sabu.
Sementara dari hasil tes urine kedua tersangka ini positif mengandung Metaphetamine, kemudian disangkakan kepada keduanya Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (iloeng**)