Oleh: Irwansyah Putra Saragih SH (Advokat dari KAI)
MENANGGAPI pemberitaan tentang dikembalikannya dana hibah Bantuam Sosial (Bansos) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk Pemkab Rokan Hilir (Rohil) TA 2020 dalam menangani pandemi covid-19, menjadi sorotan dari wakil rakyat Provinsi Riau khususnya dari Dapil Rohil.
Dalam pemberitaan di salah satu media online, pernyataan itu disampaikan oleh beberapa anggota DPRD Riau saat melakukan Hearing dan mempertanyakan dengan Bupati Rohil, Afrizal Sintong dan Wakil Bupati H Sulaiman, Senin (28/06/2021) kemarin.
Dari situ, Bupati yang baru dilantik belum genap 1 bulan itu menyebutkan bahwa dari data yang diperolehnya, kembalinya dana sekitar 24 Milyar Rupiah itu dikarenakan adanya warga yang belum memiliki E-KTP dan data ganda dan hanya terealisasi senilai 4 Milyar Rupiah saja.
Dan pada kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa Epi Sintong itu pun mengajak seluruh unsur khususnya OPD terkait untuk bahu membahu agar kedepannya, Bantuan Sosial yang bersumber dari dana Hibah Pemprov Riau tidak kembali.
Dari alasan itu, Bupati Rokan Hilir sebagai pemimpin tapuk kekuasan di Negeri Seribu Kubah sudah selayaknya untuk melakukan perubahan atau membenahi sistem Birokrasi itu sendiri.
Namun sangat disayangkan, dari anggota DPRD Riau baru menyampaikan sekarang. Padahal, sudah menjadi tugasnya dalam melakukan pengawasan kegiatan yang dilakukan pemerintah provinsi dan memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten sebelumnya.
Kembalinya dana hibah itu juga seharusnya juga patut diapresiasi. Pasalnya, dana bantuan sosial apabila tetap disalurkan tetapi tidak tepat sasaran dan bahkan cacat hukum akan berdampak terhadap pemerintah daerah setempat.
Begitu juga dengan Bansos dari pusat, ada warga yang sudah tidak tinggal lagi di Rohil, tetapi namanya keluar, ya sebaiknya dikembalikan ke pusat, bukan diterima dengan data fiktif, itu yang tidak boleh.
Perlu ditegaskan kembali, yang perlu dibenahi adalah sistem Birokrasi di pemerintahan daerah itu sendiri, salah satunya di OPD yang mana dalam hal ini kendala tidak memiliki E-KTP dan data ganda. Kedepannya pengurusan E-KTP juga harus dipermudah dan pendataan penerima Bansos juga dilakukan update secara berkala.
Diakhir kata, harapan baru pembenahan sistem birokrasi di negeri seribu kubah ini dapat terlaksana ditambah wakil bupati adalah seorang Birokrat yang mana pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di dalam Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Tentunya bisa dengan mudah melakukan perubahan demi pembenahan sistem birokrasi.
Bagan Batu, 30 Juni 2021.










