• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pinjam Sepedamotor Tak Dikembalikan, Tersangka Lebaran di Polsek

11 Mei 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tersangka penggelapan sepedamotor saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. (Foto: humas Polres Rohil)

Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria, EP alias Edi (33) terpaksa harus berlebaran di Sel Mapolsek Bagan Sinembah akibat perbuatannya meminjam sepedamotor tak kunjung dikembalikan.

EP alias Edi diciduk setelah korban, Rizky Nanda (19) melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bagan Sinembah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Selasa (11/05/2021) menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Jumat (05/03/2021) sekira pukul 15.00 wib, tepatnya di sebuah Bengkel Las, Habibi di Paket F Jalur IV Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten dengan alasan untuk membeli rokok.

Dijelaskannya, pada saat itu korban berangkat dari rumah menuju sebuah warnet disekitar Simpang Paket G dengan mengendarai sepedamotor Honda Scoopy warna cokelat hitam dengan Nopol BM 5021 WY.

Saat di perjalanan, pelapor dihentikan oleh seorang laki-laki yang dikenalnya bernama Edi, dan dimintai tolong untuk mengantarkan ke rumahnya yang beralamat di Jalur I Paket G.

Setibanya di alamat yang dimaksud, terlapor tidak melihat rumah tersebut kosong sehingga terlapor kembali meminta tolong untuk diantarkan ke rumah abangnya yang bernama Enda.

Setibanya di rumah Enda, terlapor kembali meminta tolong mengantarkan dirinya kembali ke bengkel las Habibi dan setelah mereka tiba di tempat yang dimaksud, terlapor meminjam sepedamotor korban dengan alasan membeli rokok.

Akan tetapi setelah 30 menit terlapor tidak kunjung kembali sehingga menyebabkan pelapor bersama dengan 1 orang rekannya yang bernama Ridwan yaitu pekerja di bengkel las tersebut bersama-sama melakukan pencarian namun tidak ditemukan. 

Kemudian pelapor langsung memberitahukan kejadian yang dialami kepada orang tuanya dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Bagan Sinembah.

Dan pada Ahad (09/05/2021) sekira pukul 15.00 wib, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal yang dipimpin IPDA K Saragi menuju rumah terlapor dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor, tepatnya di depan kantor Kepenghuluan Harapan Makmur.

“Selanjutnya membawa tersangka ke Mapolsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” beber Juliandi.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa STNK atas nama Elti Fani (ibu korban) dan 1 buah kunci kontak.

“Dari tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, hasilnya positif mengandung methamphetamine dan diterapkan pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Bersama Tim Satgas, Babinsa Koramil 03/Bgs Tegakan Prokes

Next Post

Pastikan Patuhi Prokes, Babinsa Komsos dengan Pedagang Pajak Lama

Next Post

Pastikan Patuhi Prokes, Babinsa Komsos dengan Pedagang Pajak Lama

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee