• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menang Gugat PT Mandiri Tunas Finance, Nasabah Tindaklanjut Laporannya ke Polres Rohil

25 Mei 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Endri Maulana (Tiga dari kiri) foto bersama dengan kuasa hukumnya usai putusan PN Bengkalis beberapa waktu lalu. (Foto: Endri Maulana)

Inforohil.com, Bagan Batu – Aksi premanisme yang dilakukan oknum Debt Collector, PT Mandiri Tunas Finance di jalan melalui kuasa penarikan oleh PT Putra Andesta Jaya, nasabah ajukan gugatan perdata di PN Bengkalis. Dimana sebelumnya, nasabah juga melaporkan ke Polres Rohil atas perampasan kendaraan roda Empat nasabah.

Berdasarkan data yang dirangkum, perampasan 1 unit kendaraan mobil Suzuki Karimun Tahun 2017 warna graphite Grey Metalik BM 1473 PI atas nama Endri Maulana itu terjadi di Jln Jenderal Sudirman KM 1 tepatnya di depan Dealer Honda Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada 28 Oktober 2020 lalu.

Endri Maulana alias Bang Een saat ditemui awak media pada Jumat (21/05/2021) di Bagan Batu mengatakan bahwa pada saat itu, sekelompok diduga preman yang mengatasnamakan Debt Collector dari PT Putra Andesta Jaya langsung merampas kunci mobil sehingga sempat terjadi keributan dikarenakan sebelumnya, Endri sudah meminta tempo ke PT Mandiri Tunas Finance.

Melalui kuasa hukum, Refi Yulianto SH, Ade Nurisman SH dan Trionesia SH, Endri Maulana melakukan gugatan perdata ke PN Bengkalis dan melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Mapolres Rohil.

Salinan putusan perkara atas gugatan perdata nasabah, Endri Maulana dengan PT Mandiri Tunas Finance. (Foto: istimewa)

“Alhamdulillah, sesuai salinan putusan perkara perdata nomor:1/Pdt,G/2021/PN.Bls antara saya dengan pihak leasing, kita menang, dan tindakan perusahaan baik leasing dan jasa Debt Collector dinyatakan perbuatan melawan hukum dengan membayar biaya perkara Rp 1.524.00,-,” ungkapnya.

Dan atas putusan tersebut, Bang Een merasa dirugikan atas perbuatan PT Putra Andesta Jaya selaku pihak yang menerima kuasa dari PT Mandiri Tunas Finance langsung menindaklanjuti laporannya di Mapolres Rohil guna proses hukum lebih lanjut.

“Jelas ini adalah persengkongkolan jahat PT Mandiri Tunas Finance dengan cara memberi perusahaan lain sebagai penerima kuasa untuk merampas unit mobil saya, maka dengan itu meminta pihak Polres Rokan Hilir menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada semua yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegas Een.

Pada kesempatan ini, Een juga menyampaikan kepada masyarakat umum agar tidak perlu takut apabila mengalami hal yang sama, dimana hak nasabah sebagai pemilik kendaraan dilindungi Undang-undang.

“Dan kepada penegak hukum juga harus faham jika masyarakat melaporkan perampasan kendaraan oleh jasa Debt Collector harus disikapi bukan diabaikan saja. Karena sesuai amanah Kapolri tidak diperbolehkan ada penarikan paksa kendaraan dari perusahaan pembiayaan,” ujarnya mengakhiri. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Sudah Ditangkap, Ternyata Pelaku Begal di Balam, Anak Dibawah Umur

Next Post

Sempat Dilintasi, Jalan Simpang Pujud Diblokir Khusus Truk Muatan Berat

Next Post

Sempat Dilintasi, Jalan Simpang Pujud Diblokir Khusus Truk Muatan Berat

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee