• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Curi Buah Sawit, Warga Bagan Nibung Diamankan Polsek Simpang Kanan

24 Mei 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tersangka pencurian buah sawit saat diamankan di Polsek Simpang Kanan.

Inforohil.com, Simpang Kanan– Diduga melakukan pencurian Buah Sawit di kebun orang, AD (32) warga Kepenghuluan Bagan Nibung ini terpaksa diamankan tim Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir.

Terlapor diamankan setelah korban, Agus Harianto (29) yang tidak terima dirugikan bekisar Rp 400 ribu atas ulah terlapor mencuri buah sawitnya yang berada di Kepenghuluan Bagan Nibung pada Ahad (23/05/2021) sekira pukul 07.00 wib kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan dugaan tindak Pidana Pencurian Buah kelapa sawit ini.

Dijelaskannya, awalnya pelapor mendapat informasi dari saksi Santoso bahwa telah terjadi pencurian tandan buah kelapa sawit di ladang sawit miliknya.

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju ladang sawit miliknya, sesampainya di lokasi pelapor menemukan 1 buah egrek dan 9 tandan buah sawit yang telah dipanen. 

Menurut keterangan dari saksi Santoso bahwa yang diduga sebagai pelaku dalam perkara pencurian tersebut bernama Adi Deglek. 

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 4 ratus ribu rupiah, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan, ungkap Juliandi.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi bahwasanya terlapor Adi Deglek sedang berada di Pasar Baru Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan. 

Kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan mendapatkan perintah untuk melakukan penangkapan dan berhasil membekuk pelaku yang selanjutnya diamankan di Mapolsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Egrek, 9 tandan buah sawit dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma. (rls/iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Camat Tinjau Kelompok Tani Bersumber Dana Desa Kepenghuluan Pelita

Next Post

Melawan Petugas, Pengguna Sabu Didor Polisi

Next Post

Melawan Petugas, Pengguna Sabu Didor Polisi

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee