Tersangka saat diamankan di Mapolsek Pujud. |
Inforohil.com, Pujud – Diduga melakukan penganiayaan dengan cara menampar seorang perempuan yang masih ada hubungan keluarga di sebuah SPBU, M alias Ucok (38) warga Sungai Pinang Kecamatan Pujud ditangkap Polisi.
M alias Ucok ditangkap atas dasar laporan korban yang bernama Juriah (53) yang tidak terima karena keningnya ditampar sebanyak 3 kali oleh tersangka di SPBU PT Prima Putra Agung, Pujud Senin (18/01/2021) lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.
“Ya, penganiayaan itu terjadi di SPBU PT. Prima Putra Agung, Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil,” terang Juliandi, Ahad (04/04/2021).
Dijelaskannya, kejadian tersebut menurut keterangan dari korban bahwa ianya pada saat itu sedang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU tersebut. Saat itu ia melihat keponakannya yang bernama M alias Ucok.
Selanjutnya korban menghampiri tersangka dan berkata “Kenapa kok masih kau kerjakan juga bangunan itu?,” kata korban.
“Aku gak ada urusan sama kau, kau gila kau itu memang udah gila gak waras, kau sini biar ku pijak-pijak,” kata tersangka saat itu.
Lalu korban mendekatinya, dan tersangka langsung menampar kening sebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali. Kemudian aksi tersangka berhenti setelah masyarakat yang ikut mengantri mengisi BBM langsung melerai tersangka.
Korban berkata kepada tersangka “Berarti kalian anggap selama ini aku gila, makanya suka hati kalian mau mengambil harta ku,” terus masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung menyuruh korban untuk pulang, dan selanjutnya korban pulang dan tidak jadi mengisi bahan bakar sepeda motor.
Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan korban didampingi suaminya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Setelah diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di Rumahnya di Sungai Pinang RT 002 RW 002 Desa Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.
Selanjutnya unit Reskrim langsung menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka didalam rumahnya. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Pujud dan memasukkan tersangka kerutan tahanan polsek pujud untuk proses lebih lanjut.
“Setelah dilakukan test urine tersangka hasil negatif dan tersangka dipersangkakan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana,” ujar Juliandi. (rls)