Satgas Binluh Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021 Polres Rohil saar mensosialisasikan larangan mudik di salah satu SPBU, Jumat (16/04). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Satgas Binluh Operasi Keselamatan Lancang Kuning (LK) 2021 Polres Rokan Hilir (Rohil) secara rutin mulai melakukan sosialisasi larangan mudik lebaran 1442 Hijrah.
Kegiatan itu langsung dipimpin oleh Kasatgas Binluh AKP Syafyandra SH bersama personil Satlantas Polres Rohil di beberapa titik di seputaran Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (16/04/2021) petang.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP David Richardo SIK disampaikan Kasatgas Binluh AKP Syafyandra SH menyampaikan bahwa selain melakukan sosialisasi larangan mudik, pihaknya juga menghimbau penerapan protokol kesehatan.
“Sebelum diberlakukan larangan antara tanggal 6-17 Mei, secara rutin kita lakukan sosialisasi larangan mudik di tempat keramaian, salah satunya di loket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP),” ujarnya.
Selain loket bus, tempat keramaian lainnya seperti Suzuya juga menjadi sasaran utama dalam mensosialisasikan larangan mudik dan penerapan protokol kesehatan.
Dijelaskannya, larangan mudik itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hara raya Idul Fitri 1442 H oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 secara nasional dan diatur oleh peraturan gubernur serta bupati untuk masing-masing daerah.
“Hal itu dilakukan tentunya untuk penanggulangan penyebaran covid-19 yang belakangan kembali meningkat secara nasional, begitu juga di wilayah kita,” pungkasnya.
Dikutip dari laman setkab.go.id, surat edaran itu mulai berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei. Pelanggaran terhadap surat edaran itu pun berujung sanksi denda, sanksi sosial dan bahkan kurungan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laman itu juga disebutkan bahwa penerbitan surat edaran itu juga dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini, baik kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata yang memiliki resiko terhadap peningkatan laju penularan covid-19. (iloeng)