• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Mudik

Satgas Binluh Ops Keselamatan LK-2021 Polres Rohil Sosialisasi Larangan Mudik

16 April 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Satgas Binluh Ops Keselamatan Lancang Kuning 2021 Polres Rohil saar mensosialisasikan larangan mudik di salah satu SPBU, Jumat (16/04).

Inforohil.com, Bagan Batu – Satgas Binluh Operasi Keselamatan Lancang Kuning (LK) 2021 Polres Rokan Hilir (Rohil) secara rutin mulai melakukan sosialisasi larangan mudik lebaran 1442 Hijrah.

Kegiatan itu langsung dipimpin oleh Kasatgas Binluh AKP Syafyandra SH bersama personil Satlantas Polres Rohil di beberapa titik di seputaran Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (16/04/2021) petang.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP David Richardo SIK disampaikan Kasatgas Binluh AKP Syafyandra SH menyampaikan bahwa selain melakukan sosialisasi larangan mudik, pihaknya juga menghimbau penerapan protokol kesehatan.

“Sebelum diberlakukan larangan antara tanggal 6-17 Mei, secara rutin kita lakukan sosialisasi larangan mudik di tempat keramaian, salah satunya di loket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP),” ujarnya.

Selain loket bus, tempat keramaian lainnya seperti Suzuya juga menjadi sasaran utama dalam mensosialisasikan larangan mudik dan penerapan protokol kesehatan.

Dijelaskannya, larangan mudik itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hara raya Idul Fitri 1442 H oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 secara nasional dan diatur oleh peraturan gubernur serta bupati untuk masing-masing daerah.

“Hal itu dilakukan tentunya untuk penanggulangan penyebaran covid-19 yang belakangan kembali meningkat secara nasional, begitu juga di wilayah kita,” pungkasnya.

Dikutip dari laman setkab.go.id, surat edaran itu mulai berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei. Pelanggaran terhadap surat edaran itu pun berujung sanksi denda, sanksi sosial dan bahkan kurungan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam laman itu juga disebutkan bahwa penerbitan surat edaran itu juga dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini, baik kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata yang memiliki resiko terhadap peningkatan laju penularan covid-19. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Bagan Sinembah Kembali Patroli Antisipasi Balap Liar

Next Post

Semarakkan Ramadan, Babinsa Koramil 03/Bgs Ibadah Tarawih dan Tadarus

Next Post

Semarakkan Ramadan, Babinsa Koramil 03/Bgs Ibadah Tarawih dan Tadarus

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee