• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Mudik

Mencekam, Jalinsum Perbatasan Riau-Sumut Dipasang Portal, Ini Penjelasannya

28 April 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Foto Mixer: Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Richardo SIK dan kondisi jalinsum perbatasan Riau-Sumut yang dipasang portal ramai diperbincangkan netizen. 

Inforohil.com, Bagan Batu – Beredarnya foto yang viral dan banyak diposting ulang di media sosial Facebook adanya portal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di perbatasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) – Riau guna penyekatan mudik lebaran 1442 H dan mendapat kecaman para netizen.

Dan bahkan beberapa Netizen menyebutkan portal itu dipasang seolah Indonesia khususnya Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sedang darurat sipil.

Menanggapi hal itu, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP David Richardo SIK mengatakan bahwa pemasangan portal itu dilakukan untuk pengamanan saja.

“Itu kan untuk pengaman saja bahwa ada pemeriksaan Ranmor (kendaraan bermotor), bukan karena hal lain,” kata David kepada inforohil.com, Rabu (28/04/2021).

Dijelaskannya, bagi warga yang melakukan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau terhitung dari tanggal 27-5 Mei 2021, diharuskan membawa surat keterangan rapid test antigen atau Genose C19 dalam pengetatan peniadaan mudik.

“Iya, cukup rapid test, bisa antigen, bisa juga genose yang berlaku 1×24 jam,” terangnya.

Kegiatan pengetatan atau pra peniadaan mudik ini, lanjut David, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik.

Seperti diketahui, dalam SE tersebut peniadaan mudik terhitung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Dimana aturan itu kembali dipertegas dalam Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa selain ketentuan dalam SE, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik.

Ketentuan itu berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Hal itu juga dengan syarat dan ketentuan untuk dapat melanjutkan perjalanan seperti salah satunya dengan membawa surat keterangan hasil Rapid test antigen atau Genose C19 yang berlaku dalam 1×24 jam (baca disini). (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Peduli, Kapolsek Pujud Berikan Bantuan Sembako kepada Pasien Covid-19

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Kembali Laksanakan PPKM

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Kembali Laksanakan PPKM

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee