• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Mudik

Mencekam, Jalinsum Perbatasan Riau-Sumut Dipasang Portal, Ini Penjelasannya

28 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Foto Mixer: Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Richardo SIK dan kondisi jalinsum perbatasan Riau-Sumut yang dipasang portal ramai diperbincangkan netizen. 

Inforohil.com, Bagan Batu – Beredarnya foto yang viral dan banyak diposting ulang di media sosial Facebook adanya portal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di perbatasan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) – Riau guna penyekatan mudik lebaran 1442 H dan mendapat kecaman para netizen.

Dan bahkan beberapa Netizen menyebutkan portal itu dipasang seolah Indonesia khususnya Provinsi Riau Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sedang darurat sipil.

Menanggapi hal itu, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP David Richardo SIK mengatakan bahwa pemasangan portal itu dilakukan untuk pengamanan saja.

“Itu kan untuk pengaman saja bahwa ada pemeriksaan Ranmor (kendaraan bermotor), bukan karena hal lain,” kata David kepada inforohil.com, Rabu (28/04/2021).

Dijelaskannya, bagi warga yang melakukan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau terhitung dari tanggal 27-5 Mei 2021, diharuskan membawa surat keterangan rapid test antigen atau Genose C19 dalam pengetatan peniadaan mudik.

“Iya, cukup rapid test, bisa antigen, bisa juga genose yang berlaku 1×24 jam,” terangnya.

Kegiatan pengetatan atau pra peniadaan mudik ini, lanjut David, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik.

Seperti diketahui, dalam SE tersebut peniadaan mudik terhitung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Dimana aturan itu kembali dipertegas dalam Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa selain ketentuan dalam SE, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik.

Ketentuan itu berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Hal itu juga dengan syarat dan ketentuan untuk dapat melanjutkan perjalanan seperti salah satunya dengan membawa surat keterangan hasil Rapid test antigen atau Genose C19 yang berlaku dalam 1×24 jam (baca disini). (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Peduli, Kapolsek Pujud Berikan Bantuan Sembako kepada Pasien Covid-19

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Kembali Laksanakan PPKM

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Kembali Laksanakan PPKM

Kabar Terbaru

PAN Rohil Perkuat Perlindungan Kader Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

19 April 2026

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee