Petugas kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah saat melakukan razia di sebuah kafe remang-remang di wilayah perbatasan Riau-Sumut, Sabtu (10/04) malam. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat khususnya di malam Minggu, Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil), melakukan razia kafe remang-remang dan fakter tuak di beberapa titik.
Giat itu dilaksanakan dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan razia di Kafe Bona Pasogit dan Fakter Tuak Putri Mandu Amas di Jln Lintas Riau-Sumut, perbatasan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (10/04/2021) malam.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK menyampaikan giat itu dipimpin oleh IPDA M Pasaribu.
Dimana KRYD itu dilakukan berdasarkan UU No 02 Tahun 2002 tentang kepolisian dan surat perintah Kapolsek Bagan Sinembah No: Sprin / 170 / IV/ 2021 tanggal 10 April 2021 tentang Melaksanakan Kegiatan KRYD dalam rangka menciptakan situasi yang Kondusif diwilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah.
Dikatakannya, giat itu dilakukan bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif ditengah-tengah masyarakat serta memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat tentang antisipasi dan pencegahan covid-19.
“Khususnya terhadap masyarakat di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah,” ungkap Indra.
Dijelaskannya, selain melakukan razia di tempat hiburan, pihaknya juga melakukan patroli malam di lokasi lain yang dianggap rawan dan sebagai tempat titik kumpulnya masyarakat.
Tidak lupa, pada kesempatan itu pihak kepolisian juga selalu menghimbau masyarakat yang berada di kafe atau fakter tuak untuk tidak berkendara dalam keadaan mabuk.
“Alhamdulillah, selama kegiatan itu tidak ditemukan hal-hal yang menonjol atau mencurigakan, semuanya dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya. (iloeng)