Inforohil.com, Bagan Batu – Meski malam hari, petugas satgas covid-19 yang terdiri dari personil Polsek Bagan Sinembah, Koramil 03/Bgs dsn Satpol PP tetap melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Bagi yang tetap membandel, petugas tidak sungkan-sungkan melakukan penindakan disiplin.
Kegiatan itu dipimpin oleh Pawas covid-19 AKP JR Wati Bessy dengan sasaran tempat keramaian diseputaran Jln Jenderal Sudirman dan tempat keramaian lainnya seperti Kafe-kafe di Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (20/04) malam.
Setidaknya, dalam operasi yustisi yang digelar pada malam hari itu berhasil menjaring 5 orang pelanggar Prokes utamanya tidak menggunakan masker.
Terhadap pelanggar diberikan sanksi disiplin dengan membacakan janji untuk memakai masker dengan menggunakan rompi berwarna orange.
Namun saat di salah satu Kafe dibilangan Jln Jenderal Sudirman, petugas tidak menemukan pengunjung yang melanggar Prokes.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan giat operasi yustisi gabungan itu.
“Sebenarnya setiap hari dilakukan, baik pagi, siang, sore dan malam hari. Berhubung saat ini bulan Ramadan, kegiatan itu semakin kita tingkatkan,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya, operasi yustisi itu dilakukan bertujuan untuk mensosialisasikan Perbup Rohil Nomor 52 Tahun 2020 yang mana pada intinya untuk mendisiplinkan penerapan Prokes.
Selain memberikan sanksi disiplin, pihaknya juga selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan utamanya dalam penggunaan masker.
“Setidaknya cukup menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Lebih baik ditambah dengan pola hidup sehat dan makan makanan bergizi,” pungkasnya. (iloeng)