Inforohil.com, Bengkalis – Penguasaan lahan bathin Batuoh selama kurang waktu 25 Tahun oleh PT Morini Wood Industry, digugat perdata oleh Kepala suku Sakai Bathin Batuoh, Datuk Raja Puyan di Pengadilan negeri Bengkalis, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/Pn.bls.
Dalam gugatannya Datuk Puyan didampingi pengacara Swandi Jhon Prima SH MH, Dirmawan Sirait SH dan Gunawan SH, Datuk Puyan menuntut agar lahan ulayat yang mereka miliki berdasarkan piagam perjanjian (Besluit), Kerajaan Siak Sri Indrapura dengan Gouverlemen Hindia Nederland (Kerajaan Hindia Belanda) 28 Februari 1940 bersamaan hari 15 Muharam 1859, dimana PT Morini Wood Industry anak perusahaan First Resource tersebut menguasai lebih kurang 7,222 ,54 hektare yang berada dalam kawasan Ulayat Suku Sakai Bathin Batuoh.
Datuk Puyan menyebutkan pihak PT Morini Wood Industry dalam rangka pengelolaan dan penguasaan lahan tidak pernah diberikan izin oleh bathin suku Bathin Batuoh dan selama penguasaan lahan Ulayat selama 23 tahun tidak pernah memberikan kompensasi atau bantuan apapun terhadap anak kemanakan.
“Bahkan kehidupan lebih kurang 400 KK anak kemanakan kami berada dalam garis kemiskinan, akibat areal perladangan dan tempat menggantungkan hidup anak kemanakan suku Sakai telah d kuasai oleh pihak PT. Morini Wood Industry, untuk itulah saya sebagai Kepala suku Bathin Batuoh menggugat PT. Morini Wood Industry di PN Bengkalis,” paparnya.
Lebih lanjut Datuk Raja Puyan menyampaikan berdasarkan informasi bahwa lebih kurang 4000 Ha lebih HGU PT Morini akan segera berakhir, sedangkan Lebih kurang 2100 Ha, diduga HGU nya tidak prosedural sebab belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup.
“Dan atas lahan 2100 Ha tersebut kita akan segera gugat di PTUN Pekanbaru atas HGU non prosedur tersebut, sedangkan lebih kurang 300 ha juga dikuasai diluar perizinan HGU,” sebut Datuk.
Ditempat terpisah ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA-JP) Riau Ir Ganda mora M Si , mendukung penuh atas gugatan perdata yang di ajukan oleh Kepala suku Bathin Batuoh. Sebagai Barisan Relawan jalan Perubahan akan turut memperjuangkan terkait hal Ulayat tersebut, termasuk menyurati dan melaporkan terhadap pihak terkait atas penguasaan lahan diluar HGU dan penguasaan lahan dengan HGU yang diduga penerbitan nya belum memperoleh izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup (KLHK).
‘Kita juga minta agar pihak Komisi Yudisial (KY) mengawasi proses peradilan, agar hakim dapat menjalankan proses peradilan dengan seadil adil adilnya,” pinta nya.
Pengacara suku Bathin Batuoh , Suwandi Jhon Prima SH.MH menyebutkan, akan berusaha keras untuk memenangkan gugatan perdata agar pihak PT Morinu Wood Industry mengembalikan tanah Ulayat kepada suku Bathin Batuoh. (Gabe)