• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Desa

Datuk Penghulu Teluk Bano I Bantah Terlibat Quarry Tak Berizin

30 April 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Lokasi penambangan galian C tanah timbun yang diduga ilegal di Teluk Bano. (Foto: istimewa)

Inforohil.com, Bangko Pusako – Datuk Penghulu Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Norman yang berhasil dikonfirmasi membantah terlibat penjualan tanah timbun yang diduga dari Quarry tidak berizin.

Berita terkait: PT JJP Melalui Kontraktor PT ASDG Diduga Beli Tanah Timbun dari Quarry Ilegal 

Melalui sambungan selulernya, Kamis (29/04/2021) kemarin, Norman mengatakan bahwa tanah timbun untuk PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) itu berasal dari Quarry milik Bapak Rozali.

“Tidak benar itu, yang bermain pak Rozali, dan di dalam berita itu juga disebutkan bahwa milik Pak Rozali itu berizin,” kata Norman.

Namun ketika disinggung, dimana dalam pemberitaan sebelumnya, lokasi penambangan tanah timbun galian C itu menurut narasumber bukan di lokasi milik Rozali, Norman bersikukuh bahwa lokasi itu adalah lokasi dimana izin penambangan galian C milik Rozali.

“Ya lokasi galian itu kan Pak Rozali punya itu, kalau saya ada kerjaan sedikit disitu kan apa salahnya. Kalau saya ini apalah pak, numpang-numpang apa ajanya,” ujarnya.

Dan dari konfirmasi terhadap narasumber yang namanya belum bisa disebutkan, lokasi penambangan galian C milik Rozali berada di tanah yang dimiliki PT Bento tepatnya di Dusun Sepakat RT 11 RW 07 Kepenghuluan Teluk Bano I.

Sedangkan lokasi penggalian yang dilakukan saat ini beralamat di Dusun Sai Labu RT 15 RW 06 Teluk Bano I

“Itu memang sama-sama dalam satu desa, boleh dilihat dalam dokumen perizinan yang dimiliki pak Rozali, bila perlu minta fotocopy nya, disitu ada titik koordinatnya,” pungkasnya. 

“Dan yang pasti, ketika titik koordinat itu tidak benar, artinya penggalian itu ilegal, dan PT Jatim adalah penadah terhadap galian ilegal,” imbuhnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Keren! Hasil Panen Semangka Binaan Polisi di Rohil Ini untuk Giat Sosial

Next Post

Penyekatan di Perbatasan Riau-Sumut Masih Rutin Dilakukan

Next Post

Penyekatan di Perbatasan Riau-Sumut Masih Rutin Dilakukan

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee