Inforohil.com, Panipahan – Bersama Tim Satgas Covid-19, Polsek Panipahan melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.Ap Msi diikuti Kanit Binmas Bripka F Nasution, Danposramil 04/Kubu Panipahan Serma Herry Kalman, Penghulu Panipahan Edi Syahrial s.Kep selaku ketua Posko PPKM RT 03 RW 06, bidan desa Zulhazijah, Bhabinkamtibmas Panipahan Bripka P Siregar, Bhabinkamtibmas Teluk Pulai Brigadir Roni Ritonga dan ketua RT Cheng Hut.
Dalam giat itu petugas melakukan pengecekan suhu tubuh, membagikan masker dan memberikan sanksi terhadap pelanggar Protokol Kesehatan yang melewati Posko PPKM.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan membenarkan giat tersebut.
“Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat supaya menjaga jarak aman fisik 1-2 meter dan menghimbau masyarakat agar selalu memakai masker,” ungkap Boy.
Selain itu, lanjut Boy, petugas juga menghimbau masyarakat agar sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
“Agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, guna pencegahan virus Corona Covid 19 di wilkum Polsek Panipahan. Kita juga menyampaikan kepada masyarakat yang melintas agar bisa lebih memahami atau mengerti maksud dan tujuan himbauan tersebut dan agar dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (iloeng)