• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home covid-19

175 Kendaraan Diperiksa dan 71 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

29 April 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Petugas gabungan saat melakukan pra penyekatan mudik lebaran, Rabu (28/04) malam kemarin.

Inforohil.com, Bagan Batu – Sedikitnya sekitar 175 unit kendaraan yang melintas di jalur Sumatera baik yang masuk maupun yang keluar dari kabupaten Rokan Hilir harus menjalani pemeriksaan oleh petugas gabungan. 

Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka kegiatan Pra penyekatan untuk mengantisipasi mudik yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP serta petugas kesehatan di perbatasan Sumut-Riau tepatnya di Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah 

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasat Lantas, AKP David Ricardo Sik, Kamis (29/4).

“Dan dari pemeriksaan itu, didapati sekitar 71 unit kendaraan terpaksa harus putar balik kearah asal,” jelas David Ricardo. 

Menurut Kasat,  bahwa penyekatan tersebut dilakukan atas dasar Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dari Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Pencegahan Covid-19.

“Dan dengan adanya Surat Edaran (SE)  itu kami bermohon kerjasama yang baik dari pihak jasa angkutan agar dapat meminta para penumpang yang melengkapi hasil pemeriksaan rapid test selama 1×24 jam,” terang David. 

Hal ini menurut Kasat Lantas lagi bertujuan untuk kelancaran di Pos penyekatan perbatasan Riau – Sumut kepenghuluan Bagan Manunggal kecamatan Bagan Sinembah.

“Giat tersebut hanya berlaku sampai tanggal 4 Mei 2021. Selanjutnya tanggal 5-17 Mei 2021 kendaraan atau pemudik yang akan keluar atau masuk Riau tidak diperbolehkan kecuali angkutan logistik, pangan yang sesuai dengan SE tersebut,” tegas David Ricardo lagi. 

Dalam kesempatan itu Kasat Lantas juga meminta peran aktif dari warga masyarakat demi memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut.

“Semoga Covid -19 cepat berlalu dan hilang sehingga kita bisa beraktivitas seperti sebelumnya,” harapnya. (rls/iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Kembali Laksanakan PPKM

Next Post

PT JJP Melalui Kontraktor PT ASDG Diduga Beli Tanah Timbun dari Quarry Ilegal?

Next Post

PT JJP Melalui Kontraktor PT ASDG Diduga Beli Tanah Timbun dari Quarry Ilegal?

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee