Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis daun ganja dilakukan dengan membakar di depan mapolsek Bagan Sinembah, Kamis (25/03). |
Inforohil.com, Bagan Batu – Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir musnahkan barang bukti Narkotika jenis daun ganja sebanyak 400,33 Gram.
Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Mapolsek Bagan Sinembah Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (25/03/2021) pagi.
Pemusnahan barang bukti seberat 400.33 Garam tersebut dilakukan Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik bersama Hakim Pengadilan Negeri Rohil, Erif Erlangga SH, Danramil 03 Bagan Sinembah yang diwakili oleh Babinsa, Kasat Tahti, Iptu Erizal, Kasiwas, Iptu Xibung Renaldo, Panit II Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Ipda Subiarto A Tampubolon, Panit I Provos Polsek Bagan Sinembah, Aipda Roberto Nainggolan dan kuasa hukum tersangka, Deswan Siregar SH.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti yang disita dari hasil penangkapan terhadap tersangka Ardiga Marpaung alias Opung (55) warga Jalan Lintas Riau – Sumut, Simpang Maholder, Kep. Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, pada 21 Februari 2021 lalu.
Pada kesempatan tersebut, Kompol Indra Lukman Prabowo menyampaikan bawa semua pihak diminta agar sama-sama mendukung dalam pemberantasan Narkoba.
“Kita yang hadir di sini menunjukkan keseriusan dan dukungan kita dalam pemberantasan Narkoba, Kapolsek juga menekankan kepada seluruh Personil Polsek Bagan Sinembah agar tidak terlibat dalam narkoba,” ujar Kapolsek Bagan Sinembah. (iloeng*)