![]() |
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK. (Foto: internet) |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Viralnya video yang diunggah melalui akun Media Sosial (Medsos) Facebook atas nama Florentina Situmorang, terkait konflik permasalahan kepemilikan lahan perkebunan sawit di wilayah Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau, sempat menjadi perhatian publik pengguna media sosial dan pihak Penegak Hukum Polres Rokan Hilir.
Dalam akun facebook itu terlihat ada puluhan unggahan video yang diupload ke publik oleh Florentina Situmorang menceritakan tentang perjuangan keluarganya mempertahankan lahan perkebunan sawit lebih kurang seluas 500 hektare. Dan bahkan seakan menuduh pihak penegak hukum Polres Rohil tidak melakukan tugasnya sebagai pengayom dan pelayan masyarakat dengan profesional.
Dalam status Unggahan video itu Florerintina Situmorang menuliskan kata kata “Dimana Keadilan Buat Keluarga ku, Dimana Kudapat Keadilan itu, keluargaku yang di aniaya, tapi keluarga ku yang di penjarakan,” tulisnya dalam akun Facebooknya.
Unggahan video ini seakan akan menuding dan menuduh pihak Polres Rohil mengintimidasi dan tidak berpihak kepada keluarganya dalam kasus perkara kepemilikan lahan tersebut.
Hal itu langsung di bantah oleh pihak Polres Rohil. “Itu tidak benar,” ujar AKBP Nurhadi SH SIK, Kamis, 4 Maret 2021 di ruangannya.
Nurhadi menjelaskan, Polisi datang ke lokasi lahan karena ada laporan konflik sengketa lahan antara masyarakat setempat dan Tarima Boru Nainggolan yang saat itu membawa PAM Swakarsa dari suku Flores yang tinggal di Pekanbaru.
“Sehingga agar tidak terjadi korban jiwa dari kedua belah pihak, sesuai dengan Tupoksinya Polisi mengamankan kelompok Pam swakarsa tersebut, yang mana saat itu anggota Pam Swakarsa ada menguasai dan memiliki berbagai jenis senjata tajam yang kita temukan dari dalam pondok yang berada di dalam kebun yang bersengketa. Sehingga kita mengambil tindakan mendata dan menyerahkan Anggota Pam Swakarya tersebut ke Dinas sosial Provinsi Riau untuk di data,” terang Kapolres Rohil.
Dalam kesempatan itu Nurhadi mengundang Camat Bangko Pusako H Bukhori dan Penghulu Pematang Ibul Samri AMd beserta ketua RW dan RT dan beberapa warga setempat.
Dihadapan Camat H Bukhori dan Datuk Penghulu bersama warga lainya, Kapolres meminta masyarakat Pematang Ibul untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang memancing terjadinya tindakan yang melanggar hukum.
Dan pada kesempatan itu Nurhadi juga mengatakan jika ada laporan tindak pidana dengan bukti dan fakta yang cukup, baik dari masyarakat atau pihak keluarga Jamada Situmorang orangtua dari Florentina Situmorang, pihaknya pasti akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Terkait kejadian beberapa waktu lalu antara keluarga Florentina Situmorang dan puluhan warga yang merasa memeliki lahan diatas objek yang sama, kita sudah meminta para pihak untuk melakukan upaya hukum perdata ke Pengadilan agar tidak terjadi tindakan anarkis dari kedua belah pihak yang berperkara,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian dalam video itu pihak Polres Rohil sudah melakukan tugasnya dengan benar sebagai pihak keamanan ditengah masyarkat yang berkonflik.
Sementara itu, Camat Bangko Pusako H Bukhori dalam kesempatan itu juga mengatakan kepada para pihak atau warga yang merasa memiliki hak sesuai dengan bukti bukti yang dimiliki, dirinya menyarankan agar melakukan upaya hukum ke Pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (rilis/iloeng)