Tersangka saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. (Foto: Humas Polres Rohil) |
Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria, Bastian (41) yang merupakan oknum Karyawan Unit Simpan Pinjam (USP) Swamitra Jasa Sarana diduga melakukan penggelapan angsuran Debitur. Ia pun terpaksa dilaporkan pimpinannya hingga meringkuk di Sel Kantor Polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (13/03/2021) menyebutkan peristiwa itu diketahui pelapor, Nikmat Arianto (50) pada Selasa 27 Oktober 2020 lalu.
Dimana sekira pukul 10.00 wib, datang seorang Debitur (peminjam) ke kantornya dengan maksud mengambil jaminan surat tanah yang dianggap telah lunas.
Namun saat dicek oleh pelapor, Debitur tersebut belum melunasi kewajibannya. Hal itu terungkap dari data di kantor bahwa Debitur tersebut ada melakukan penunggakan pembayaran angsuran. Akan tetapi Debitur memperlihatkan seluruh bukti kwitansi pembayaran angsuran yang disetorkan kepada terlapor.
Lalu pada Rabu tanggal 4 November 2020, pelapor melakukan rapat dengan seluruh karyawan di kantornya yang berada di komplek Suzuya Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan kroscek.
Dan pada saat itu lah diketahui bahwa terlapor telah menggunakan sebagian uang setoran dari debitur namun tidak disetorkan ke kantor sehingga kemudian terlapor membuat surat pernyataan bahwa terlapor bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan mengembalikan seluruh uang debitur yang telah digunakannya secara pribadi, namun esok harinya terlapor tidak masuk ke kantor sampai saat ini.
Selanjutnya dilakukan audit terhadap seluruh debitur yang angsuran nya disetorkan kepada terlapor dan pada saat itulah terungkap bahwa ada 10 orang debitur yang pembayaran angsurannya tidak disetorkan oleh terlapor kekantor.
Dan hal itu diketahui karena adanya perbedaan kwitansi yang ada pada debitur berbeda dengan kwutansi yang disetorkan oleh terlapor di kantor bahkan banyak juga kwutansi yang ada pada debitur namun tidak masuk ke kantor.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya, setelah dilakukan penghitungan atas perbuatan terlapor tersebut pihak USP Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu mengalami kerugian Pokok sebesar Rp. 75.610.000 (tujuh puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah),” ungkapnya.
Dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib di Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah mendapat Laporan tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak USP. Swamitra Jasa Sarana Bagan Batu dan para debitur yang melakukan pembayaran angsurannya melalui terlapor.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan pada hari Kamis, (11/03/2021) sekira pukul 19.00 wib, terlapor diketahui sedang berada di rumahnya. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mendatangi rumah terlapor dan melakukan penangkapan terhadap terlapor,” terang Juliandi kembali. (iloeng/rilis)