• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Kejari

Ditagih Kejari, Mantan Sekwan Rohil Bayarkan Denda 50 Juta

16 Maret 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Tim jaksa eksekutor Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya berhasil melakukan penagihan terhadap terpidana mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rohil Syamsuri untuk membayarkan denda sebesar Rp 50 Juta.

“Hari ini, keluarga Samsuri datang untuk membayarkan denda perkara sebesar Rp 50 juta,” ungkap Kasi Intel Kejari Rohil Hasbullah SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Herdianto SH, Selasa (16/3/2021).

Dikatakan Hasbullah, penagihan tersebut berdasarkan putusan pengadilan tipikor Pekanbaru, nomor 28/PID.SUS-TPK/2020/PNPBR tanggal 13 November 2020. 

Dimana, dalam putusan terpidana diwajibkan membayar denda Rp 50 Juta. Jika tidak membayar denda, maka Samsuri yang diputuskan menjalani pidana penjara selama 2,2 tahun akan mendapatkan tambahan kurungan selama tiga bulan.

“Setelah diterima, uang itu langsung kita setor ke khas negara untuk menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Hasbullah.

Untuk diketahui, Samsuri merupakan orang kedua yang dari tiga terpidana kasus korupsi anggaran dana sekwan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp892.875.000.

Sebelumnya, terpidana Mazlan selaku Kasubag verifikasi keuangan di Sekwan DPRD Rohil juga telah mengembalikan pidana denda sebesar Rp 50 Juta pada 23 Desember 2020 lalu.

Sementara itu satu orang terpidana lagi atas nama Riris juga sedang diupayakanTim jaksa eksekutor Pidsus Kejari agar dapat membayar denda tersebut.

Dalam kasus ini, ketiga terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada program kerjasama Informasi dengan Media Massa Di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016. (Syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Bahas Siskamling, Babinsa Koramil 03/Bgs Komsos dengan Kaur Desa

Next Post

Satgas TMMD Kodim 0313/KPR Sosialisasi Prokes

Next Post

Satgas TMMD Kodim 0313/KPR Sosialisasi Prokes

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee