Inforohil.com, Bagansiapiapi – Tim jaksa eksekutor Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya berhasil melakukan penagihan terhadap terpidana mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rohil Syamsuri untuk membayarkan denda sebesar Rp 50 Juta.
“Hari ini, keluarga Samsuri datang untuk membayarkan denda perkara sebesar Rp 50 juta,” ungkap Kasi Intel Kejari Rohil Hasbullah SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Herdianto SH, Selasa (16/3/2021).
Dikatakan Hasbullah, penagihan tersebut berdasarkan putusan pengadilan tipikor Pekanbaru, nomor 28/PID.SUS-TPK/2020/PNPBR tanggal 13 November 2020.
Dimana, dalam putusan terpidana diwajibkan membayar denda Rp 50 Juta. Jika tidak membayar denda, maka Samsuri yang diputuskan menjalani pidana penjara selama 2,2 tahun akan mendapatkan tambahan kurungan selama tiga bulan.
“Setelah diterima, uang itu langsung kita setor ke khas negara untuk menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Hasbullah.
Untuk diketahui, Samsuri merupakan orang kedua yang dari tiga terpidana kasus korupsi anggaran dana sekwan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp892.875.000.
Sebelumnya, terpidana Mazlan selaku Kasubag verifikasi keuangan di Sekwan DPRD Rohil juga telah mengembalikan pidana denda sebesar Rp 50 Juta pada 23 Desember 2020 lalu.
Sementara itu satu orang terpidana lagi atas nama Riris juga sedang diupayakanTim jaksa eksekutor Pidsus Kejari agar dapat membayar denda tersebut.
Dalam kasus ini, ketiga terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada program kerjasama Informasi dengan Media Massa Di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016. (Syawal)