• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Pujud Giat Problem Solving Masalah KDRT

15 Februari 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Bripka Subandrio saat menyelesaikan masalah KDRT atau problem solving di Pos Polisi, Ahad (14/02).

Inforohil.com, Pujud – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir melaksanakan giat Problem Solving persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dimana, problem solving adalah pemecahan masalah dengan cara kekeluargaan yang dilaksanakan di Pos Polisi Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Ahad (14/02/2021) kemarin.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Pondok Kresek Bripka Subandrio dengan dihadiri korban dan pelaku, kedua orangtua kedua belah pihak serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK membenarkan giat tersebut.

“Ya, kedua belah pihak dengan disaksikan kedua orangtuanya dan tokoh masyarakat sepakat untuk berdamai,” ujarnya.

Dijelaskannya, penganiayaan dalam rumah tangga itu dialami Adam Simangunsong (suami) dalam hal ini disebut sebagai pihak pertama dan Jeflin Br Silalahi (istri) disebut sebagai pihak kedua dilakukan musyawarah secara kekeluargaan.

Dimana, pihak kedua meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pihak pertama pun memaafkan pihak kedua.

Selain itu, dari hasil musyawarah itu pihak pertama meminta kepada pihak kedua agar menjadi ibu rumah tangga yang baik dan bisa mengurus rumah tangga.

“Kedua belah pihak juga sepakat tidak melakukan kekerasan secara fisik apabila terjadi perselisihan atau pertengkaran dalam rumah tangga mereka,” terang Kapolsek.

Yang mana pada intinya, pihak pertama dan kedua saling menjaga dan memahami dalam rumah tangga.

“Dan mematuhi isi pernyataan yang dibuat jika salah satu melanggar maka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

Dan tak lupa melalui media ini, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar permasalahan rumah tangga sebaiknya dilakukan dengan cara kekeluargaan sebelum dilanjutkan ke Kantor Polisi.

“Lebih baik lagi jika berselisih paham, tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Mahasiswa: DOB Obat Mujarab Atasi 'Penyakit' Disparitas Pembangunan

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Kodim 0321/Rohil Belajar Budidaya Jamur Tiram

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Kodim 0321/Rohil Belajar Budidaya Jamur Tiram

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee