• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home DPRD

Tokoh Masyarakat Ingin Bagan Sinembah Jadi Daerah Otonom Baru

11 Februari 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Nurdin MT dengan gelar Encik Wira Siak, (Dok. Pribadi)

Inforohil.com, Bagan Batu – Menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) merupakan salah satu pilihan sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Bagan Sinembah. Selain akses yang cukup jauh ke ibukota Kabupaten Rokan Hilir saat ini, mandiri dalam pembangunan menjadi salah satu alasan.

Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Bagan Sinembah, Nurdin MT yang bergelar Encik Wira Siak saat ditemui, Kamis (11/02/2021), mengatakan bahwa Kecamatan Bagan Sinembah layak menjadi DOB mengingat beberapa faktor pendukung.

Salah satunya tempat yang strategis dari beberapa kecamatan pendukung seperti Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Balai Jaya dan bahkan Kecamatan Simpang Kanan serta Tanjung Medan.

“Ya selain akses ke ibukota Bagan Siapiapi dari beberapa kecamatan cukup jauh, sehingga segala urusan administrasi, menjadi terhambat. Bila perlu Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) juga bisa bergabung, karena jika jalur darat diperbaiki, tentunya sangat mudah dalam membawa hasil nelayan ke wilayah Bagan Batu yang sejauh ini kita lihat, pertumbuhan ekonominya cukup bagus dari beberapa kecamatan lainnya,” kata Nurdin.

Menurut Nurdin, Kecamatan Pasir Limau Kapas sampai saat ini akses jalur darat cukup memprihatinkan sehingga apabila Bagan Sinembah menjadi Daerah Otonomi Baru, anggaran untuk pembangunan menjadi lebih sedikit dianggarkan karena jalur yang perlu dilalui hanya wilayah Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Dia juga menambahkan, DOB tidak mesti hanya Kabupaten, namun opsi lainnya yakni Kotamadya bisa diperhitungkan sehingga apabila kecamatan lainnya kurang mendukung, kecamatan yang ada sudah cukup syarat menjadi Daerah Otonomi Baru.

“Ini misalnya Kecamatan Palika enggan bergabung, cukup 5 atau paling sedikit 4 kecamatan sudah bisa menjadi DOB, yakni Kotamadya. Tentunya Bagan Batu menjadi pusat pemerintahan karena letaknya yang cukup strategis berada di Jalan Lintas Riau-Sumut,” tandasnya.

Namun begitu, Nurdin menambhakan bahwa hal itu akan dikonsolidasikan kepada tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kaum intelektual, mahasiswa dari masing-masing kecamatan terutama kecamatan induk dari Bagan Sinembah yakni Kecamatan Kubu.

“Karena tidak bisa dipungkiri, Bagan Sinembah, Kecamatan Simpang Kanan, Palika, Balai Jaya, Basira dan Kubu Babussalam adalah bagian kenegerian kubu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, keinginan sejumlah masyarakat agar Kecamatan Bagan Sinembah menjadi Daerah Otonomi Baru khususnya Kotamadya sudah pernah digaungkan dan dibentuk kepanitiaannya beberapa tahun lalu.

Namun hingga kini belum ada titik terang apakah pemerintah Kabupaten Rokan Hilir beserta DPRD menyetujui atau tidak atas usulan DOB pada tahun itu.

Dilansir dari situs jubi.co.id, untuk pembentukan daerah otonom baru diperlukan beberapa syarat diantaranya syarat administratif dan syarat fisik.

Adapun Syarat administratif pembentukan daerah otonom khususnya kabupaten dan kota, yaitu :

Untuk pembentukan kabupaten atau kota, pembentukan wilayah baru atau pemekaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota dari kabupaten atau kota asal. 

Selanjutnya, harus mendapat persetujuan dari wilayah provinsi, yaitu DPRD dan Gubernur. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Keputusan atau persetujuan dari DPRD biasanya harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat kelurahan, seperti Forum Komunikasi Kelurahan dan sejenisnya.

Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil oleh anggota DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota atau anggota DPRD provinsi dan gubernur, antara lain, mencakup ;

Persetujuan nama dan lokasi calon kabupaten / kota.

Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten / kota.

Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten atau kota yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan.

Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru.

Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten atau kota.

Persetujuan penyerahan semua sarana dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten atau kota baru. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan.

Penetapan lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk.

Selain itu juga Kemampuan Ekonomi, yang artinya adalah kemungkinan pendapatan daerah yang baru dibentuk. 

Sebelum dibentuk, maka tim penilai akan melihat kemungkinan pendapatan daerah non migas dan kontribusinya bagi wilayah baru dan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya.

Selain itu juga potensi Daerah yakni cakupan kemungkinan daerah baru berdasarkan hal tersebut. Potensi berbeda dengan kemampuan ekonomi. 

Sementara kemampuan ekonomi adalah sesuatu yang nyata sudah ada. Sedangkan potensi, suatu yang masih bisa dikembangkan. 

Dari informasi yang dihimpun, potensi dan kemampuan ekonomi daerah masih didominasi perkebunan kelapa sawit. Dimana Kecamatan Bagan Sinembah sendiri dikenal dengan istilah kota SAWIT yakni Sejahtera, Aman, Wirausaha, Indah dan Tertib. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Bhabinkamtibmas Beri Tanda Putih di Kabel PLN yang Melintang di Jalan

Next Post

Kh Syafril Terpilih Jadi Ketua SPR Periode 2021-2026

Next Post

Kh Syafril Terpilih Jadi Ketua SPR Periode 2021-2026

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee