![]() |
IPTU Boy Setiawan S.Ap saat memberikan arahan kepada remaja yang masih nongkrong, Sabtu (30/01) malam. |
Inforohil.com, Panipahan – Guna mencegah tindak pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor) dan kejahatan lainnya, Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan itu sasarannya adalah Jln Bhakti dan Jln Pusaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (30/01/2021) sekira pukul 22.00 wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.Ap MSI menyampaikan bahwa pada titik Jln Bhakti pihaknya melakukan pengecekan identitas dan penggeledahan badan kepada masyarakat.
“Kita juga memberikan arahan kepada warga agar tidak melakukan perbuatan yang menggangu Kamtibmas, atau berbuat onar serta tindak pidana selalu dan tetao mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu, giat KRYD di Jln Bundaran, pihak Polsek Panipahan yang pada malam itu dipimpin langsung oleh IPTU Boy, meminta kepada pemilik cafe agar tidak membuka sampai larut malam.
“Kita juga menyalakan musik terlalu besar karena dapat menimbulkan gangguan kepada tetangga sekitar serta memberi arahan agar selalu mentaati Prokes saat pandemi covid-19 ini,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil giat itu tidak ditemukan Curas, Curat dan Curanmor serta indikasi kejahatan lainnya. Sehingga kondisi wilayah hukum Polsek Panipahan dalam keadaan aman dan kondusif. (iloeng)