Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kubu. |
Inforohil.com, Kubu – Nekad membawa kencan istri orang lain, seorang pria berinisial As alias Asri digerebek warga. Khawatir tindakan anarkis warga, RT setempat memanggil Bhabinkamtibmas hingga akhirnya didapati 4 buah paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil (Rokan Hilir), Senin (18/01/2021) menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/01) lalu sekira pukul 15.00 wib.
Dimana pada saat itu, Bhabinkamtibmas Bripka Maryanto mendapat laporan dari ketua RT bahwa terlapor ditangkap oleh masyarakat karena membawa kencan istri orang yang bernama Fitri.
Ketua RT, Irwan khawatir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sehingga meminta Bhabinkamtibmas untuk datang sebagai penengah masalah perselingkuhan tersebut.
Setelah tiba di lokasi, tepatnya di Jln Kampung Setabat Gg Sentosa Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, masyarakat sudah terlihat ramai berkumpul di rumah warga yang mana terlapor telah diamankan.
Bhabinkamtibmas dan masyarakat yang sudah menaruh curiga akan gerak gerik terlapor, meminta untuk mengeluarkan semua isi dalam saku celana dan setelah dikeluarkan, di dalam sebuah dompet warna hitam terdapat 4 bungkus butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 2 buah plastik bening lis merah.
Melihat itu, masyarakat semakin geram dan pada saat itu juga Bhabinkamtibmas meminta masyarakat untuk menahan diri yang selanjutnya menghubungi Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka L Hendrian.
Dan atas perintah Kapolsek Kubu, IPTU R Sudaryono S SIK MM Ps Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Sekira pukul 16.30 wib, Ps Kanit Reskrim dan tim opsnal tiba, langsung mengamankan terlapor dari kepungan warga yang semakin geram akibat ulah pelaku.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa perselingkuhan tersebut yang ternyata kedapatan menguasai Narkotika jenis sabu.
“Dari interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti Narkotika itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Fiktor (dalam lidik) warga Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumut,” terang Juliandi.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Kubu langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang beralamat di Jln Parit Mali Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu dengan disaksikan ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan di rumahnya, tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika yang selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Kubu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng)