• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mangkal di Kebun Sawit, Pengedar Sabu di Simpang Kanan Dibekuk Polisi

9 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Simpang Kanan.

Inforohil.com, Simpang Kanan – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yakni ASH alias Syahril warga Pulau Serdang, kepenghuluan Bukit Selamat kecamatan Simpang Kanan tak berkutik saat disergap oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Senin (9/11) menyebutkan, bahwa selain menangkap pelaku, tim opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan juga berhasil menyita barang bukti. 

Diantaranya adalah 5 paket kecil plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu lembar tisu warna putih, satu buah dompet warna Coklat merk IMPERLAL HORSE dan uang tunai Rp 28.000. 

Penangkapan tersebut bermula pada hari Ahad (8/11) sekira pukul 08.00 wib salah seorang anggota opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku bernama ASH alias Syahril sering melakukan penyalahgunaan dan sebagai pengedar narkoba disekitar Pulau Serdang Kepenghuluan Bukit Selamat. 

Dimana, dalam informasi itu disebutkan bahwa pelaku sering mangkal di kebun sawit milik warga. Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Simpang Kanan, tim langsung meluncur ke lokasi. 

Dan sekira pukul 13.00 wib, tim opsnal melihat pelaku sedang berdiri di kebun sawit milik warga. Melihat hal tersebut, kemudian tim bersama rekannya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian.

Dari penggeledahan itu akhirnya ditemukan dari dompet pelaku barang bukti berupa 5 paket kecil plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai sejumlah Rp 28000 yang diakui oleh pelaku bahwasanya itu miliknya yang di peroleh dari temannya DEN.

“Yang mana rencananya 5 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan di jual kembali oleh pelaku kepada orang lain. Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH. (rilis)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Kodim 0321/Rohil Melalui Koramil 02/TP dan Tim Satgas, 'Jaring' Pelanggar Prokes

Next Post

Lagi, Babinsa Koramil 03/Bgs Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Dapat Teguran

Next Post

Lagi, Babinsa Koramil 03/Bgs Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Dapat Teguran

Kabar Terbaru

Police Line Dipasang, Polsek Pujud Temukan Bong di Lokasi Rawan Narkoba

20 April 2026

PAN Rohil Perkuat Perlindungan Kader Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

19 April 2026

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee