• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polsek Rimba Melintang Bekuk Tiga Spesialis Curanmor, Dua Orang Didor

14 September 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tiga spesialis curanmor saat diamankan di Polsek Rimba Melintang, Ahad (13/09) kemarin.

Inforohil.com, Rimba Melintang – Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir berhasil meringkus Tiga pelaku spesialis pencurian sepedamotor (Curanmor) di Jalan H. Annas Maamun Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir. Ahad (14/09/2020) sekira pukul 03.30 Wib kemarin.

Dua dari tiga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan.

Informasi yang dirangkum, ketiga pelaku tersebut berinisial RA alias Riski (24), AD Sitorus (32) dan W alias Geleng (24) yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan -Riau. Sementara dua rekannya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan bahwa proses penangkapan ketiga pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan Polsek Rimba Melintang berawal setelah diamankannya salah satu pelaku berinisial RA Alias Riski oleh warga sekitar.

“Diamankannya salah satu pelaku yang berinisial RA oleh Samdi Nainggolan (27) selaku korban dan warga setelah ada pengakuan, kalau temannya membawa sepeda motor Honda Revo Type M/T, warna Hitam yang diparkirkan di warung kopi Sibarani, Jum’at (11/9) sekira pukul 17.00 wib kemarin,” jelasnya.

Dijelaskan Juliandi, dari hasil interogasi petugas kepada pelaku berinisial RA mengakui ikut mengambil sepeda motor korban dan dari hasil interogasi tersebut Tim Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainya melalui HP pelaku RA dan akhirnya posisi para pelaku diketahui pada saat itu disebuah bengkel Pekan Pematang Batang Ibul Kecamatan Bangko Pusako.

Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Rimba Melintang menuju lokasi tersebut dengan membawa pelaku yang terlebih dahulu diamankan untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku lainnya, sesampainya di lokasi tersebut ada 4 orang lelaki di bengkel dan dilakukan penangkapan, namun keempat orang itu sempat melakukan perlawanan kepada petugas.

“Karena melakukan perlawanan, pelaku yang sudah diamankan sebelumnya ikut melarikan diri bersama empat pelaku menggunakan kendaraan petugas yang sedang diparkirkan mengarah jalan lintas Riau-medan. Walau sempat dilakukan pengejaran, para pelaku ini mengalihkan arah mobilnya kejalan lintas kubu tepatnya di Kilometer 41 Kubu mobil tersebut diberhentikan, ” terangnya.

Selanjutnya dilakukan pencarian diseputar mobil terparkir tersebut, tak pantang menyerah buat Tim Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk mencari kelima pelaku tersebut dan akhirnya pada hari Ahad (13/09) sekira pukul 03.30 wib petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku di perkebunan PT. Jatim, yang mana ketiga pelaku hendak melarikan diri dengan menumpang mobil truk cold diesel milik perkebunan.

Namun saat ditangkap 2 pelaku berinisial AD Alias Dani dan RA Alias Rizki mencoba melarikan diri dari petugas, walaupun diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, akan tetapi kedua pelaku tidak menghiraukannya dengan jarak kurang lebih 5 Meter petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kearah kaki kedua pelaku .

Selanjutnya ketiga pelaku beserta Barang bukti yakni 1 unit Sepedamotor Supra X 125 tanpa Nopol warna Stiker Biru Terong milik pelaku, 1 unit Motor Honda Revo milik korban diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Juliandi. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Organisasi Keluarga Batak Muslim Riau Undang Epi Sintong Bersilaturahmi

Next Post

Bantu Warga, Danposramil 02/TP Rantau Kopar Goro Buat Kolam Jaring Tancap

Next Post

Bantu Warga, Danposramil 02/TP Rantau Kopar Goro Buat Kolam Jaring Tancap

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee