Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Selasa (08/09) kemarin. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) asal Kota Dumai dibekuk tim opsnal Polsek Bagan Sinembah terkait penguasaan diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (09/09/2020) menyebutkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika itu adalah TA alias Rizal (40) alamat Jln Makmur Gg Rahmad Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK disampaikan Plh Kanit Reskrim IPDA YU Sormin SH membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap TA alias Rizal itu bermula pada Selasa (08/09) sekira pukul 13.00 wib siang kemarin, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jln Kaswari RT 01 RW 01 Kepenghuluan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah.
Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin IPDA M Pasaribu melaporkan kepada Kapolsek yang kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Setelah mendapat perintah kemudian menuju 15.00 wib tim opsnal tiba di rumah yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di alamat tersebut di atas.
Melihat kedatangan tim opsnal, seorang laki-laki langsung berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah namun dapat diamankan oleh petugas yang diketahui bernama TA alias Rizal.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, seorang perempuan yang kemudian diketahui merupakan istri pelaku berinisial Nu diam-diam melarikan diri melalui pintu depan.
Salah satu anggota tim opsnal melakukan pengejaran namun tidak berhasil menemukannya.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pemeriksaan rumah dengan didampingi RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah mancis, 1 buah mancis yang sudah dikasih jarum (kompor), 1 buah dompet warna biru yang berisikan 50 bungkus plastik bening kosong, 1 buah dompet kecil warna coklat yang ditemukan didekat tempat tidur.
“Kemudian pada saat melakukan penggeledahan di ruang rumah tersebut, satu anggota tim opsnal melihat disamping sebuah pot bunga warna putih terdapat 1 unit Handphone merk Samsung warna biru, 1 unit HP merk Nokia warna Biru,” terang Sormin.
Ketika hendak mengambil HP tersebut untuk diperiksa salah satu anggota tim melihat pada tanah yang ada di pot bunga tersebut ada benda yang disembunyikan yang setelah diperiksa ditemukan 1 unit Timbangan digital yang ditanam di dalam tanah pot bunga tersebut.
Setelah menemukan benda tersebut, selanjutnya tanah pada pot bunga tsb dibongkar dan didalamnya ditemukan 2 bungkus plastik sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah sendok atau skop yang terbuat dari pipet. Total berat kotor Sabu sebesar 9,82 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku juga dilakukan interogasi, pelaku mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik istrinya yang bernama Nu,” tandasnya. (iloeng)