• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home covid-19

Kodim 0321/Rohil Melalui Koramil 02/TP Tegakkan Prokes Covid-9 Dalam Kampanye Pilkada

28 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Pujud – Guna memastikan proses Kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) sesuai dengan protokol kesehatan, Babinsa Koramil 02/TP Kodim 0321/Rohil melaksanakan pengawasan.
Kampanye Paslon dengan jargon ‘AMAN’ nomor urut 4, Afrizal Sintong – H Sulaiman SS itu digelar di rumah Bapak Junaidi di Dusun 1 Babusalam Kepenghuluan Babusalam Rokan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Senin (28/09/2020).
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 02/TP Kapten Arh Jemirianto membenarkan giat pengawasan terhadap pendisiplinan protokol kesehatan dalam proses kampanye.
Peran aktif Babinsa dalam menertibkan protokol kesehatan bekerjasama dengan pihak Kepolisian, aparat pemerintah Kecamatan Pujud, tim medis dan pengawas pemilu.
“Dari laporan di lapangan, tim paslon menerapkan protokol kesehatan dengan hanya melibatkan 20 orang dari partai Nasdem, 15 orang dari PKB dan 15 orang dari Partai Berkarya,” ungkap Danramil.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam giat kampanye tatap muka itu dila🙏 bertujuan untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19 yang sampai saat ini masih mewabah di sejumlah wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Rokan Hilir.
Untuk itu, diharapkan setiap Paslon yang melaksanakan kampanye tatap muka harus mempersiapkan segala sesuatunya seperti tempat mencuci tangan dengan, Thermogun, masker.
“Karena selain mendapatkan sanksi berdasarkan instruksi presiden dan Pergub Riau No 55 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020, bisa saja kena sanksi Badan pengawas pemilu,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Bagan Sinembah Antisipasi Aksi Kejahatan Curi, Curas dan Curat

Next Post

Kodim 0321/Rohil Melalui Babinsa Ramil 02/TP Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Next Post

Kodim 0321/Rohil Melalui Babinsa Ramil 02/TP Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Kabar Terbaru

Polsek Pujud Gencarkan Patroli Lokasi Rawan Narkotika dan Pekat, Situasi Kondusif

23 April 2026

Polsek Pujud Patroli dan Cek RAM Sawit di Tangga Batu, Antisipasi Penampungan Buah Curian

21 April 2026

Sasar Gedung Kosong Rawan Narkoba, Polsek Pujud Gencarkan Patroli di Kasang Bangsawan

21 April 2026

Polsek Bagan Sinembah Tinjau 30 Hektare Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dukung Asta Cita Presiden

21 April 2026

Koramil 03 Bagan Sinembah Santuni Warakawuri dan ABK dalam Baksos HUT Korem 031/WB

21 April 2026

Panitia Konferkab Terima Dua Berkas Bacalon Ketua PWI Rokan Hilir

20 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee