• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home covid-19

Kodim 0321/Rohil Melalui Koramil 02/TP Tegakkan Prokes Covid-9 Dalam Kampanye Pilkada

28 September 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Pujud – Guna memastikan proses Kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) sesuai dengan protokol kesehatan, Babinsa Koramil 02/TP Kodim 0321/Rohil melaksanakan pengawasan.
Kampanye Paslon dengan jargon ‘AMAN’ nomor urut 4, Afrizal Sintong – H Sulaiman SS itu digelar di rumah Bapak Junaidi di Dusun 1 Babusalam Kepenghuluan Babusalam Rokan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Senin (28/09/2020).
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 02/TP Kapten Arh Jemirianto membenarkan giat pengawasan terhadap pendisiplinan protokol kesehatan dalam proses kampanye.
Peran aktif Babinsa dalam menertibkan protokol kesehatan bekerjasama dengan pihak Kepolisian, aparat pemerintah Kecamatan Pujud, tim medis dan pengawas pemilu.
“Dari laporan di lapangan, tim paslon menerapkan protokol kesehatan dengan hanya melibatkan 20 orang dari partai Nasdem, 15 orang dari PKB dan 15 orang dari Partai Berkarya,” ungkap Danramil.
Pengawasan terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam giat kampanye tatap muka itu dila🙏 bertujuan untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19 yang sampai saat ini masih mewabah di sejumlah wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Rokan Hilir.
Untuk itu, diharapkan setiap Paslon yang melaksanakan kampanye tatap muka harus mempersiapkan segala sesuatunya seperti tempat mencuci tangan dengan, Thermogun, masker.
“Karena selain mendapatkan sanksi berdasarkan instruksi presiden dan Pergub Riau No 55 dan Perbup Rohil No 52 Tahun 2020, bisa saja kena sanksi Badan pengawas pemilu,” tandasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Bagan Sinembah Antisipasi Aksi Kejahatan Curi, Curas dan Curat

Next Post

Kodim 0321/Rohil Melalui Babinsa Ramil 02/TP Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Next Post

Kodim 0321/Rohil Melalui Babinsa Ramil 02/TP Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee