Inforohil.com, Tanah Putih – Kodim 0321/Rohil tidak henti-hentinya melaksanakan giat penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) covid-19 melalui Babinsa jajaran.
Kali ini dilaksanakan melalui Babinsa Koramil 02/TP Pelda EH Purba pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah Koramil 02/TP Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (29/09/2020).
Sebagai sasaran penegakan Prokes covid-19 itu adalah para pelaku usaha dan pengguna jalan lintas Ujung Tanjung-Bagan Siapiapi dan Jln lintas Riau-Sumut di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.
Pada kesempatan itu Pelda EH Purba bekerjasama dengan tim satgas lainnya yang terdiri dari pihak Kepolisian Polsek Tanah Putih.
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 02/TP Kapten Arh Jemirianto mengatakan giat itu tetap dilaksanakan mengingat kesadaran masyarakat masih minim dalam mematuhi Prokes.
Dan dari penegakan disiplin Prokes itu terdapat 10 orang yang melanggar dan 5 pelaku usaha tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19.
“Terhadap pelaku usaha kita beri teguran lisam dan perorangan diberikan sanksi teguran tertulis,” ungkap Jemirianto.
Dan oleh karenanya Danramil berharap masyarakat, pelaku usaha kedepannya agar mematuhi protokol kesehatan covid-19 agar sanksi lebih tegas tidak diberikan tim satgas.
“Harapan kami, masyarakat dan pelaku usaha lebih sadar, jangan sampai usaha ditutup, intinya patuhi saja protokol kesehatan,” ajaknya. (iloeng)