• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jual Sabu di Dekat Hotel, IRT di Balam Dibekuk Polisi

18 September 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bangko Pusako – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) saat transaksi sabu dibelakang Hotel Arkemo Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan data yang dirangkum, tersangka tersebut berinisial RW (43) warga Balam KM 21 Kepenghuluan Bangko Sempurna harus terhenti bisnis sabu-sabunya setelah ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Rokan Hilir pada Rabu, (16/09) siang.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan kejadian penangkapan itu bermula dihari yang sama Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Balam KM 17 di samping Hotel Arkemo sering dijadikan transaksi narkotika. 

Atas informasi tersebut Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penyisiran sekitar lokasi, dan sekira pukul 12.00 Wib, sesampainya dilokasi, Tim Opsnal melihat seorang perempuan yang duduk diatas sepeda motornya dengan gerak gerik mencurigakan.

“Saat tim opsnal menghampirinya, hanya berjarak 1 meter seorang perempuan tersebut langsung buru-buru menghidupkan sepeda motornya untuk melarikan diri dan pada saat itu juga tim opsnal berhasil menahan sepeda motor yang dikendarai ibu rumah tangga tersebut,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Juliandi, di dalam jok sepedamotor tersebut ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisi 1unit timbangan digital, 4 lembar plastik bening diduga pembungkus sabu kemudian ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan Berat Kotor 7,34 Gram yang disimpan didalam lampu belakang sepeda motor sebelah kiri.

“Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Rokan Hilir. Untuk tersangka RW dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (rilis)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Panipahan Bagikan Zakat Profesi

Next Post

Babinsa Ramil 02/TP Bagikan Sembako Warga Kurang Mampu di Wilayah Binaan

Next Post

Babinsa Ramil 02/TP Bagikan Sembako Warga Kurang Mampu di Wilayah Binaan

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee