• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

DPO Pengedar Ekstasi Dibekuk Polisi, 5 Gram Sabu Diamankan

25 September 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil.

Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang DPO pengedar Narkotika jenis pil Ekstasi akhirnya berhasil dibekuk Polisi dari Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil). 

Pelaku berinisial BT Siahaan alias Rudi alias Pidong (31) itu ditangkap dari pengembangan dalam kasus penyalahgunaan Narkotika dengan laporan No: LP / A / 186 / IX / 2020 / Riau / Res.Rokan Hilir/ Res. Narkoba pada tanggal 3 September 2020 lalu, pelaku yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara kasus eksatasi sebanyak 20 butir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam rilis yang diterima media, Jumat (25/09) menjelaskan bahwa tersangka BT Siahaan alias Rudi alias Pidong berprofesi sebagai seorang Supir truk warga AFD X Sei Daun, Kelurahan Sei Meranti, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara.

Saat ditangkap kembali, BT menyimpan dan menguasai barang bukti narkotika jenis sabu sabu sebanyak 5,03 gram.

Selain barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah dompet warna hitam berisikan uang Rp. 101.000 yang terdiri dari uang kertas Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar dan uang kertas Rp.1.000 sebanyak 1 lembar, 1 Unit Handphone merk VIVO, 1 unit HP merk Samsung jenis Lipat warna putih, Kotak Hape yang berisikan uang Rp. 583.000 4 korek mancis berbagai warna,1 lembar kertas tisu 1 buah tas warna coklat 1 bungkus plastik klip yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 1unit timbangan Elektronik 1 bungkus plastik klip yang berisikan kertas didalamnya

Diuraikan Juliandi, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah tim Satnarkoba Polres Rohil mendapat informasi. Dan selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap posisi keberadaan BT Siahaan alias Rudi alias Pidong yang saat itu diketahui sedang berada di sebuah rumah yang terletak di jalan Imam Bonjol, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Kamis (24/09) sekira pukul 00.10 wib.

“Setelah dilakukan penggerebekan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka yang disaksikan aparat desa setempat dan akhirnya barang bukti ditemukan 1 paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dalam sebuah tas coklat kecil milik tersangka,” terang Juliandi.

Selain itu, juga ditemukan benda-benda yang diduga ada hubungannya dengan narkotika jenis Sabu seperti Timbangan elektronik yang ditemukan didalam tas tesebut.

Juliandi menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BT Siahaan aliias Rudi alias Pidong diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu, saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut. (iloeng**)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Bagan Sinembah Kembali Melaksanakan Jumat Barokah

Next Post

Kodim 0321/Rohil Melalui Babinsa Ramil 02/TP Awasi Penyaluran BLT Provinsi

Next Post

Kodim 0321/Rohil Melalui Babinsa Ramil 02/TP Awasi Penyaluran BLT Provinsi

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee