• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home covid-19

Bersama Satgas Covid-19, Polsek Pujud Gelar Operasi Yustisi

14 September 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Para Bhabinkamtibmas Polsek Pujud saat memberikan himbauan kepada para pedagang dan pembeli di pasar Senin, Babusalam Rokan, Pujud, Senin (14/09).

Inforohil.com, Pujud – Bersama Tim satgas percepatan penanganan covid-19 tingkat Kecamatan Pujud, Polsek Pujud Polres Rokan Hilir melaksanakan operasi yustisi.

Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK bersama Camat Pujud Hasyim SP, Ka Puskesmas Pujud dr Samina Matondang, para penghulu dan Personil Polsek Pujud di Pasar Senin, Kepenghuluan Babusalam Rokan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Senin (14/09).

Pada kesempatan itu tim satgas memberikan himbauan kepada masyarakat dan pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru.

“Kegiatan ini sebenarnya sudah dilakukan, namun setelah terbit Instruksi Presiden No 06 Tahun 2020 dan Pergub Riau No 55 Tahun 2020 serta Perbup Rohil No 52 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, kita kembali menghimbau,” terang Kapolsek.

Namun begitu, lanjut pria yang akrab disapa Baim tersebut, pihaknya juga tidak segan-segan memberikan sanksi sosial kepada pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker.

“Kita juga membuat surat pernyataan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan agar tidak mengulangi kembali dan memberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan sampah di pasar, dalam Inpres dan Pergub serta Perbup juga diberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya 3M 1T,” tegas Baim.

Seperti diketahui, Operasi yustisi itu digelar serentak se Indonesia pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Rokan Hilir disetiap kecamatan. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Hadiri Giat Kunker Wabup Rohil Salurkan Bansos

Next Post

Ketahanan Pangan, Bersama Upika Koramil 03/Bgs Semai Bibit Padi

Next Post

Ketahanan Pangan, Bersama Upika Koramil 03/Bgs Semai Bibit Padi

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee