• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sidang Soal SPBU di Balam KM24 dan Merangin, Syafril Optimis Menang Lagi di MA dan PN Rohil

7 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kh Syafril Patoh SE MSi bersama pengacaranya Adi Murphi Malau SH MH & Patners,  Senin (7/9/2020) mengantarkan kontra memori kasasi terkait gugatan Wanprestasi terhadap Wahyu Kaharputra tergugat I, Firman Kaharputra sebagai tergugat II ke Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil). 

“Pertama Kami telah menyerahkan kontra memori banding atas putusan perkara Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Rhl dan banding Nomor 85 yang isinya memenangkan pak Safril,” ungkap Malau. 

Dijelaskan Malau, sejak memori banding itu resmi dimasukkan ke PN Rohil, maka 40 hari kedepan proses perkara tersebut akan disidangkan di Mahkamah Agung (MA). 

Terhadap perkara dengan objek SPBU milik Syafril di Balam KM24 Rohil, Malau mengaku optimis akan menang lagi di MA baik permohonan kasasi maupun memori kasasi Firman dan Wahyu sebagaimana kontra memori kasasi mereka, sudah sepatutnya untuk ditolak seluruhnya dan menguatkan putusan PN Rohil dan PT Pekanbaru. 

Selain itu yang kedua agenda mediasi terkait perkara SPBU yang berada di Merangin Kampar, sidang dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2020 juga gagal dengan Wahyu dan Firman. Sehingga perkara tetap dilanjutkan dan akan mulai sidang Selasa 6 Oktober mendatang di PN Rohil.

Terhadap perkara ini, Malau juga mengaku optimis menang lagi. Pasalnya, jenis perkara ini sama dengan perkara SPBU di Balam KM24 Rohil. Sehingga mereka sangat yakin gugatan terhadap SPBU meranginoptimis akan menang. 

“Semua bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada persidangan kedepan, sudah kita siapkan kalau kita punya dasar untuk menuntut SPBU Merangin itu,” tambahnya. 

Sementara itu Kh Syafril Patoh SE MSi mengatakan sudah dua kali menang melawan Firman dan Wahyu sehingga merasa optimis menang. Meskipun optimis menang, namun semua itu menurut nya tergantung pada putusan PN Rohil. (syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Bersama Tim Satgas, Babinsa Ramil 02/TP Siaga di Posko Covid-19

Next Post

Anggota Kodim 0321/Rohil Ramil 04/Kubu Melaksanakan Sosialisasi Karlahut

Next Post

Anggota Kodim 0321/Rohil Ramil 04/Kubu Melaksanakan Sosialisasi Karlahut

Kabar Terbaru

Kapolsek Bagan Sinembah Turun Tangan, Bandar Sabu Diciduk di Kebun Sawit KM 12

26 April 2026

Putra Pajak Lama Bagan Batu Ukir Prestasi, Raja Doli Nasution Tembus Skuad EPA Liga 2 2026

26 April 2026

Viral Kasus Rahma 11 Tahun, Tim Sumber Tegaskan Bullying Terjadi di Inhil Bukan Rohil

25 April 2026

Wow! Salah Satu Kantor Dinas Digeledah Kejari Rohil, Sita Uang Tunai Rp 763 Juta

24 April 2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Lantai Dua Pasar Siti Maryam Pujud Dipasang Police Line

24 April 2026

IRT di Balai Jaya Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

24 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee